Jumat, 28 Desember 2012

Pertamina Minta Harga Elpiji Naik

PT Pertamina (Persero) mencatat kerugian penjualan elpiji nonsubsidi pada tahun 2012 mencapai 470 juta dollar AS atau setara dengan Rp 4,54 triliun. Untuk itu, perusahaan tersebut mengusulkan kenaikan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram Rp 1.500 per kg.

Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, Jumat (28/12/2012), di Jakarta, menyatakan, dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg minimal Rp 1.500 per kg pada 1 Januari 2013. Namun, realisasi rencana itu masih menunggu persetujuan dari pemerintah selaku pemegang saham Pertamina.

"Kami telah beberapa kali mengomunikasikan keinginan kami untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi kepada pemerintah, baik secara lisan maupun tulisan. Permintaan secara resmi telah diajukan pada pertengahan tahun lalu," katanya. Namun, hingga kini, belum ada lampu hijau dari pemerintah untuk menaikkan harga elpiji tersebut.

Saat ini, harga keekonomian elpiji Rp 12.500 per kg, sementara harga jual elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg hanya Rp 5.850 per kg. Hal ini berarti Pertamina harus menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga jual elpiji itu yang mencapai Rp 6.650 per kg. "Ini berarti Pertamina memberi subsidi kepada konsumen elpiji nonsubsidi," ujarnya.

Nilai kerugian penjualan per kg itu belum termasuk ongkos angkut operasi elpiji dari terminal elpiji Pertamina ke instalasi pengisian ulang elpiji hingga didistribusikan kepada agen penjual elpiji. "Harga elpiji itu semestinya terdiri dari harga komponen produksi elpiji dan ongkos angkut operasi. Ongkos angkut itu sekitar Rp 900 per kg. Ini tidak termasuk harga produk," katanya.

Hal ini mengakibatkan Pertamina harus menanggung kerugian penjualan elpiji nonsubsidi 12 kg tahun 2012 hingga mencapai 470 juta dollar AS atau setara dengan Rp 4,54 triliun. Padahal, elpiji itu banyak digunakan kelompok rumah tangga mampu dan untuk kegiatan usaha.

"Dalam lima tahun terakhir, total nilai kerugian akibat penjualan elpiji nonsubsidi 12 kg sekitar Rp 20 triliun," kata Hanung.

"Kami ingin elpiji 12 kg dijual sesuai dengan harga pasar agar ada pesaingnya. Hal ini juga bagus bagi konsumen karena ada pilihan dan kami sendiri siap bersaing dengan pemain pasar lainnya. Selama harga elpiji nonsubsidi di bawah harga keekonomian, tidak akan ada pelaku usaha yang berminat berbisnis elpiji nonsubsidi.

Pada kesempatan sama, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir menambahkan, Pertamina sudah mengajukan kenaikan harga elpiji. "Karena bukan barang subsidi, seharusnya biaya produksi dan ongkos angkut elpiji 12 kg dibebankan kepada konsumen," ujarnya.

Namun, diakui, kenaikan harga elpiji nonsubsidi akan memengaruhi situasi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Karena jika harga elpiji nonsubsidi 12 kg dinaikkan, perbedaan harganya dengan elpiji bersubsidi 3 kg akan makin tinggi.

Hal ini berpotensi menimbulkan praktik pemindahan elpiji dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg serta akan membuat pengguna elpiji 12 kg beralih ke elpiji bersubsidi kemasan 3 kg. Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan konsumsi elpiji 3 kg sehingga pemerintah harus menambah anggaran subsidi untuk elpiji 3 kg.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menyatakan, pemerintah sudah menerima surat permintaan dari Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kg per 1 Januari 2013. Namun, Kementerian ESDM belum mengizinkan Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi itu karena berbarengan dengan jadwal kenaikan tarif tenaga listrik.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Komaidi Notonegoro mengatakan, keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg pada dasarnya murni aksi korporasi karena merupakan barang nonsubsidi karena memang tak terkait APBN. ”Karena itu, persetujuan pemerintah semestinya hanya terkait momentumnya,” katanya.

Pendapat :
Bykan harga nya yang du naikan , tetapi subsidi dari pemerintah yang harus di tambah .

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/29/09290577/Pertamina.Minta.Harga.Elpiji.Naik

Pertumbuhan Ekonomi RI Memukau, Pemerataan Menjauh

ajar saja kinerja perekonomian Indonesia beberapa tahun ini mendapat banyak pengakuan dari berbagai pihak. Di tengah krisis keuangan di Eropa dan Amerika, perekonomian Indonesia tetap tumbuh relatif tinggi dan stabil. Banyak negara lain, termasuk China dan India, yang mengalami penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun ini rata- rata di atas 6 persen. Tahun depan pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6,8 persen. Tingkat inflasi terjaga sekitar 5 persen. Nilai tukar rupiah relatif bergerak di sekitar Rp 9.500 per dollar AS. Indeks Harga Saham Gabungan rata-rata berada di kisaran 4.200 poin.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain didorong investasi, terutama dari pihak asing. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan penanaman modal asing (PMA) tahun ini akan melampaui 19 miliar dollar AS, nilai PMA yang dicapai tahun lalu.

BKPM memiliki optimisme tinggi sebab sampai September 2012 total PMA sudah mencapai 18,3 miliar dollar AS. Total nilai investasi sampai akhir tahun ini diperkirakan Rp 300 triliun. Tahun 2013 BKPM menargetkan total investasi Rp 390 triliun.

Pertumbuhan ekonomi mutlak diperlukan dalam upaya penyediaan lapangan kerja di Indonesia. Pertanyaan yang muncul, apakah pertumbuhan ekonomi yang ada cukup memadai untuk menyerap tenaga kerja?

Berkualitas

Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 118 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja pada periode itu sekitar 110,8 juta orang. Masih ada 7,2 juta orang yang menganggur atau sekitar 6,14 persen dari angkatan kerja. Sementara setiap tahun sekitar 2,5 juta orang masuk ke bursa pencari kerja baru.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi dan berkualitas amat diperlukan untuk mengatasi tingkat pengangguran yang ada dan menampung angkatan kerja baru. Persoalan yang ada, pertumbuhan ekonomi yang terjadi selama ini belum menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Investasi yang masuk belum menyentuh sektor riil yang merupakan sektor formal. Alhasil, dari 118 juta tenaga kerja per Agustus 2012, sebanyak 44,2 juta orang (39,86 persen) bekerja di sektor formal, sementara 66,6 juta orang (60,14 persen) di sektor informal.

Dari data ini dapat diartikan bahwa sebagian besar pekerja belum memiliki tingkat kesejahteraan yang memadai. Sekalipun mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi, lebih banyak pekerja di negeri ini bekerja tanpa jaminan kesehatan, hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan untuk tetap bekerja dalam jangka panjang. Artinya, belum terjadi pemerataan pendapatan.

Investasi terus meningkat, tetapi konsep pembangunan yang ada belum menempatkan unsur manusia di tempat pertama. Tidak heran, buruh terus berjuang keras menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2013. Melonjak hampir 45 persen dari tahun 2012, UMP tahun 2013 mencapai Rp 2,2 juta per bulan.

Tingkat pemerataan yang kian timpang bisa terlihat dari rasio gini Indonesia yang mencapai 0,41 pada 2011. Rasio ini naik dari 0,38 tahun 2010. Kondisi ini akan makin memprihatinkan jika rasio gini melampaui 0,5 sebab itu berarti kondisi ketimpangan membahayakan karena konflik sosial mudah merebak.

Upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi sudah sewajarnya disertai dengan upaya peningkatan pemerataan. Pembangunan infrastruktur menjadi sebuah keniscayaan. Masyarakat semakin diringankan dengan kehadiran jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan rumah sakit yang memadai.

Menjadi persoalan karena dalam beberapa tahun terakhir pemerintah tidak punya dana cukup untuk infrastruktur. Hanya disiapkan dana infrastruktur Rp 168,7 triliun dari APBN-P 2012 sebesar Rp 1.548,2 triliun atau hanya 2 persen dari produk domestik bruto (PDB), jauh dari angka ideal 5 persen dari PDB.

Dana Rp 312 triliun dipakai untuk subsidi energi atau 30 persen dari total belanja pusat. Sementara subsidi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp 222, 8 triliun. Ini untuk konsumsi BBM sebanyak 45,7 juta kiloliter yang sebagian besar dinikmati pemilik mobil dan sepeda motor. Mereka rata-rata menerima Rp 120.000 per hari.

Desakan agar pemerintah mengalihkan sebagian dana subsidi BBM ini untuk infrastruktur terus dikumandangkan, tetapi pemerintah bergeming. Pemerintah beralasan takut terjadi kerusuhan dan gejolak sosial. Padahal, dengan membangun infrastruktur, sebuah pemerataan dan struktur sosial yang lebih kuat akan tercipta untuk jangka panjang. Pemerintah juga bisa mengoptimalkan pasar modal yang lagi menarik.

Pujian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tak lepas dari bonus demografi yang ada. Ada kenaikan jumlah kelompok menengah dengan belanja 2-20 dollar AS per hari dari 81 juta orang pada 2003 jadi 134 juta orang tahun 2011.

Sayangnya, angka kelas menengah yang terus tumbuh ini lebih menarik sektor konsumsi. Yang menggelisahkan, peluang ini diambil oleh banyak produk impor, termasuk impor BBM yang terus meningkat.

Banyak pekerjaan untuk pemerataan pendapatan, termasuk akses ke bank yang masih minim. Padahal, dengan akses perbankan yang kian besar, hal itu akan makin menumbuhkan perekonomian dengan fondasi yang kuat. Tegasnya, perlu kehadiran negara yang lebih nyata untuk mengatasi semua ini.

Pendapat :
1. iar data statistik bilang indonesia tumbuh >6,5%, ingat yang tumbuh itu manusia di level mana dan disektor apa?!,kl sensus cuman yang tumbuh di sektor sawit, batubara dan hasil tambang lainnya itu ga heran, tapi rakyat tetap ngangur dan miskin, beda sosial makin jauh,banyak hura hara jadinya

Sumber :
Kompas.com

Jual Elpiji 12 Kg Selama 5 Tahun, Pertamina Ngaku Rugi Rp 20 Triliun

PT Pertamina (Persero) mengaku telah menderita kerugian Rp 20 triliun akibat masih mendistribusikan Elpiji 12 Kg selama 5 tahun terakhir.

"Kami menderita kerugian Rp 20 triliun manakala Pertamina harus mendistribusikan Epiji 12 Kg selama 5 tahun terakhir ini," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya, Jumat (28/12/2012).

Menurutnya dalam setiap kilo gram Elpiji 12 Kg masih mengandung subsidi per kilonya Rp 6.000. Padahal harga keekonomiannya mencapai Rp 12.000 per Kg. "Sedangkan kita menjualnya Rp 5.850 per kilonya," kata Hanung.

Padahal menurut Hanung, Elpiji 12 Kg seharusnya tidak perlu lagi disubsidi. "Seharusnya Elpiji 12 Kg tidak perlu lagi disubsidi negara, kenapa? Kan sudah ada Elpiji 3 Kg yang memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, jadi yang 12 Kg tidak perlu disubsidi," tandas Hanung.

Pendapat :
1. Seharusnya yang memberi subsidi itu adalah pemerintah bukan pertamina karena pertamina telah memberikan dividen terbesar dari semua BUMN yang ada untuk kas negara dan pemerintah sudah berhutang puluhan trilyun kepada pertamina

Sumber : Detik.com

Wamendag: Pedagang Masih Bingung soal Redenominasi

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengaku bahwa pelaku usaha dan pedagang masih bingung soal rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari Bank Indonesia.

"Soal redenominasi, pelaku usaha masih belum jelas, ini seperti apa sih. Apakah akan menguntungkan atau malah merugikan," kata Bayu di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurut Bayu, rencana pemerintah melakukan redenominasi ini memang ada sisi positif dan negatifnya.

Namun dari kacamata Bayu, bila redenominasi ini tidak mengubah nilai mata uang sendiri, maka hal tersebut tidak akan bermasalah. Yang perlu dikhawatirkan, kata Bayu adalah dari sisi pembeli karena di dalam toko atau sesuatu yang dijual nanti akan ada dua harga berbeda namun dikabarkan akan memiliki nilai yang masih sama. Misalnya harga sabun Rp 1.000 dan Rp 1. Kedua produk tersebut sama nilainya.

"Makanya kita tunggu saja sosialisasi dari pemerintah nanti, itu mau seperti apa," tambahnya.

Jika sudah jelas, maka Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi cepat khususnya ke pedagang ritel agar bisa mengerti tentang redenominasi secara lebih jelas. Sebab, pedagang ritel inilah yang akan menjadi sasaran konsumen saat penerapan redenominasi pada 2017 nanti.

Pendapat :
Harus ada sosialisasi untuk semua masyarakat . Agar semua jelas dan tidak ada kesalah pahaman .

Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/27/1226213/Wamendag.Pedagang.Masih.Bingung.soal.Redenominasi

Kebutuhan Dollar Importir Masih Tekan Rupiah

Bank Indonesia diperkirakan akan berjaga di pasar agar nilai tukar rupiah tidak terlalu tertekan, Jumat (28/12/2012). Tekanan itu antara lain datang dari kebutuhan yang tinggi importir atas dollar AS menjelang akhir tahun.

Pada perdagangan sebelumnya, Kamis (27/12/2012), rupiah ditutup menguat di level Rp 9.662 per dollar AS dari saat dibuka di level Rp 9.670 per dollar AS. Rupiah di sepanjang perdagangan bergerak di rentang Rp 9.655-9.700 per dollar AS (berdasar pengamatan data di Reuters).

Menurut riset BNI Treasury, IHSG yang ditutup di zona hijau kemarin memberikan efek positif terhadap pergerakan rupiah kemarin sore. Bank Indonesia terlihat aktif melakukan intervensi untuk meredakan tekanan terhadap rupiah kemarin.

Hari ini rupiah berpotensi bergerak dengan kecenderungan konsolidasi melemah. Non Delivery Forward 1 bulan di pasar offshore pagi ini rupiah dibuka turun ke level Rp 9.830-9.845 per dollar AS sehingga berpotensi mendorong depresiasi rupiah di pasar onshore pagi ini.

Masih belum adanya kesepakatan mengenai upaya untuk menghindari jurang fiskal (fiscal cliff) di AS diperkirakan turut menurunkan keinginan pelaku pasar domestik untuk tetap memegang dollar AS sebagai safe-haven currency di tengah kebutuhan dollar AS oleh importir yang masih tinggi menjelang akhir tahun. BI diproyeksikan masih akan terus aktif melakukan intervensi di pasar valas hari ini untuk meredakan tekanan terhadap rupiah.

Pendapat :
Jangan sampai Rupiah Indonesia melemah , karena itu berakibat buruk bagi perekonomian .

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/11315278/Kebutuhan.Dollar.Importir.Masih.Tekan.Rupiah

Stabilitas Keuangan RI Aman, tetapi Perlu Waspada

tabilitas sistem keuangan Indonesia hingga saat ini dinilai masih aman. Namun, karena global masih dalam kondisi ketidakpastian, Indonesia juga perlu waspada.

"Hingga saat ini, stabilitas sistem keuangan berada pada status normal meski masih terdapat risiko-risiko yang perlu menjadi perhatian," kata Koordinator Sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Menurut Bambang, posisi stabilitas keuangan di Indonesia memang masih dipengaruhi global yang mayoritas masih resesi. Di Amerika Serikat, masih terdapat risiko fiscal cliff meski kesepakatan baru diperkirakan akan tercapai.

Sementara negara-negara di kawasan Eropa juga mengalami hal yang sama, bahkan negara-negara GIPSI terancam mengalami penurunan rating menuju sub-investment grade. China dan India yang masih terkena dampak imbas global mengalami pertumbuhan ekonomi yang tidak setinggi yang diharapkan.

"Di tingkat domestik, secara umum APBN masih aman, tetapi perlu diwaspadai potensi tidak tercapainya bea keluar, PPh non-Migas, dan PNBP SDA Migas," tambahnya.

Tidak tercapainya PPh non-Migas maupun bea keluar merupakan dampak pelemahan ekonomi global yang mulai terasa di Indonesia. Di samping itu, volume konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan meningkat sehingga berpotensi menaikkan beban subsidi energi. Di tingkat fiskal, pasar keuangan masih normal, baik di pasar modal, surat utang negara, maupun nilai tukar rupiah.

"Pergerakannya fluktuatif akibat masih tingginya ketidakpastian global," tambahnya.

Pendapat :
meskipun masih dalam keadaan aman , pemeruntah juga harus waspada , agar krisis di Indonesia tidak semakn parah .

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/1515552/Stabilitas.Keuangan.RI.Aman.tetapi.Perlu.Waspada

Daftar 11 Aturan Pajak Baru

Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak. Apa saja?

Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:

1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat

(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)

2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)

3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)

4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)

5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)

8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)

9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)


11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012

Pendapat :
Sebenarnya yang perlu di revisi itu adalah anggaran pembelajaan negara yang sering di korupsi oleh para oknum-oknum nakal .

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/03/103600/2107557/9/daftar-11-aturan-pajak-baru?

BNI Jadi Bank Kustodian Jamsostek

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjadi bank kustodian bagi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Persero (Jamsostek). Sehingga dokumen berharga yang menjadi harta kekayaan Jamsostek akan dititipkan dalam pengawasan BNI.

Kerja sama jasa kustodian yang diberikan BNI kepada Jamsostek ini ditetapkan secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

"Selain kerja sama strategis penyediaan Jasa Perbankan (Cash Management Service) yang telah dijalin dengan PT Jamsostek sejak tahun 2009, kami juga akan menambah satu lagi bentuk kerjasama strategis, yaitu Jasa Kustodian," kata Gatot.

Dengan kesepakatan jasa kustodian ini, BNI melayani lima kelompok transaksi untuk Jamsostek. Pertama, penyimpanan efek dan/atau surat berharga lainnya (Safekeeping). Kedua, penanganan transaksi (transaction handling) atas dasar instruksi dari Jamsostek.

Ketiga, mengurus hak-hak Jamsostek (corporate action), yaitu membantu pengurusan dan/ atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek.

Keempat, mewakili Jamsostek di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/ atau Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS) dan/ atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sehubungan pemilikan Jamsostek atas efek berdasarkan surat kuasa dari Jamsostek (proxy).

Kelima, melayani pengiriman laporan dan informasi (reporting and information). BNI menjamin keamanan efek yang dititipkan Jamsostek dengan menyimpannya di ruang simpan yang aman.

Sementara itu, dalam layanan transaction handling, BNI dapat menyelesaikan transaksi seperti serah atau terima efek dan atau surat berharga lainnya yang dilakukan oleh Jamsostek atau pihak yang ditunjuk oleh Jamsostek.

Adapun dalam melakukan pengurusan hak-hak Jamsostek, pelayanan BNI mencakup pengurusan dan atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek seperti dividen saham atau tunai, bunga dan atau pokok efek atau surat berharga lainnya yang jatuh tempo.

"Seluruh layanan di atas akan dilengkapi oleh fasilitas laporan perkembangan harta kekayaan Jamsostek," tambahnya.

Selain itu, BNI dan Jamsostek juga melanjutkan kerjasama strategis jasa perbankan (Cash Management Service) untuk mendukung operasional keuangan di Jamsostek Pusat dan Cabang.

Pelayanan tersebut setidaknya mencakup tiga jenis, yaitu pertama, menampung penerimaan iuran Jamsostek, penerimaan lain-lain. Kedua, melayani pembayaran jaminan dan pembayaran lainnya. Ketiga, memberikan dukungan terhadap operasional di Jamsostek cabang dengan pembukaan Outlet Payment Point yang saat ini sudah mencapai 16 outlet dan akan terus bertambah.

Di penghujung tahun 2012 (sejak Oktober 2012), BNI diberi kesempatan oleh Jamsostek dalam penyediakan layanan BNI Virtual Account untuk Jamsostek guna memberikan Jasa Perbankan.

"Ini diberikan sejalan dengan keinginan pasar serta mendukung Jamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik untuk peserta," tambahnya.

Pendapat :
Semoga saja program-program yang sudah di rencanakan dapat berjalan dengan lancar .
tidak ada kesulitan - kesulitan atau pun yang merugikan untuk pihak Bank, Jamsostek atau pun Peserta Jamsostek .

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/20201445/BNI.Jadi.Bank.Kustodian.Jamsostek

Tahun 2013 Disiapkan Rp 7,84 T Beasiswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 7,84 triliun khusus untuk program beasiswa secara keseluruhan di tahun 2013. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,64 triliun akan dialokasikan untuk program Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin (Bidik Misi).

Jumlah anggaran untuk Bidik Misi ini naik dari Rp 1,1 triliun di tahun 2012. Pada tahun lalu jumlah penerima Bidik Misi hanya 92.000 orang.

”Jumlah penerima beasiswa Bidik Misi akan ditambah menjadi 152.000 orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (28/12), di Jakarta.

”Karena jumlah penerimanya bertambah, anggaran dinaikkan Rp 240 miliar untuk tambahan 40.000 anak dan dana resettlement Rp 300 miliar untuk 20.000 anak,” ujarnya.

Alasan penambahan jumlah anggaran dan penerima beasiswa ini, kata Nuh, karena program ini dinilai berhasil membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang berprestasi tetapi tidak mampu. Nilai atau hasil belajar para penerima Bidik Misi pun memuaskan karena mayoritas memiliki nilai IPK di atas 2,75.

”Kalau IPK mereka banyak yang di bawah 2,0, program ini tidak akan dilanjutkan,” kata Nuh. (LUK)

Pendapat :
Semoga saja benar dana yang disiapkan untuk beasiswa dapat terealisasi dan tidak ada di korupsikan oleh oknum-oknum yang nakal .
Ini juga memacu para pelajar dan mahasiswa untuk lebih giat belajar .

Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/12/29/1129503/Tahun.2013.Disiapkan.Rp.7.84.T.Beasiswa

Masalah Penyerapan Anggaran Ada di Pemerintah

Alasan rendahnya penyerapan anggaran di kementerian yang disampaikan pemerintah dinilai aneh. Pemerintah menilai masa pembahasan anggaran cukup lama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan sehingga waktu sisa pelaksanaan lebih sedikit daripada saat pembahasan masalah anggaran.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembahasan anggaran di DPR sudah sesuai dengan waktu penyampaian nota keuangan oleh Presiden ke DPR dan penyampaian Pagu Sementara Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR.

"Jika pemerintah merasa waktu yang tersedia untuk merealisasikan anggaran tinggal sedikit, harusnya pemerintah melakukan penyesuaian dalam mengajukan rencana pembahasan ke DPR," kata Mahfudz, melalui pesan singkat, Jumat (28/12/2012).

Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi evaluasi kinerja kementerian di 2012 yang disampaikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis kemarin. Salah satu yang disoroti adalah rendahnya penyerapan anggaran negara.

Mahfudz menilai, masalah rendahnya penyerapan anggaran selama ini yakni sikap pemerintah yang memblokir beberapa pos anggaran Kementerian/Lembaga hingga lewat batas tahun anggaran. Dia memberi contoh pemblokiran anggaran optimalisasi TNI sebesar Rp 678 miliar oleh Kementerian Keuangan atas arahan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Lebih aneh lagi alasan pemblokiran karena ada surat aduan masyarakat bahwa ada mark up, tidak prioritas dan indikasi kongkalikong. Anggaran itu belum dilaksanakan, tetapi surat kaleng dari masyarakat lebih dipercaya Seskab dan Menkeu daripada penjelasan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI," kata dia.

"Jadi, jika pemerintah mau terbuka, sesungguhnya masalah terbesar soal penyerapan anggaran justru ada di pemerintah. Banyak Kementerian/Lembaga tidak siap saat membahas rencana kerja dan anggaran dengan DPR," tambah politisi PKS itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyerapan anggaran kementerian cenderung menumpuk pada akhir tahun. Bahkan, menurut Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), enam kementerian menyerap anggaran kurang dari 20 persen.

Keenam kementerian itu adalah Kementerian Perumahan Rakyat (penyerapan baru 1,9 persen), Kementerian Pemuda dan Olahraga (4,2 persen), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (10,8 persen), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (10,9 persen), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (17,8 persen), serta Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (19,3 persen).

Pendapat :
Anggaran tidak terserap ada 2 kemungkinan:
1. Malas, karena celah korupsi semakin kecil saja, atau
2. Menterinya gak ngerti program karena cuma ditunjuk untuk jadi menteri, jadi nunggu aja dari bawahan.

Sumber : kompas.com