Kamis, 26 Juni 2014

TUGAS 4 AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama  : Indah Fajar Fitriana
NPM   : 23210492
Kelas   : 4EB16


Pertanyaan 1 :
Apa yang menyebabkan terjadinya persaingan global ?

Jawaban 1 :
ü  Adanya peluang untuk mengambil alih kekuasaan bisnis
ü  Hambatan-hambatan perdagangan bebas
ü  Meningkatnya teknologi dunia
ü  Transportasi yang memadai dan canggih

Pertanyaan 2 :
Sebutkan Negara-negara yang disebut sebagai surga pajak (Tax Heavens) ?

 Jawaban 2 :
Ø  Cina
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%.
Ø  Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
Ø  Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
Ø  India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
Ø  Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
Ø  Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
Ø  Cayman Island
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
Ø  Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
Ø  Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
Ø  Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain. Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.


Pertanyaan 3 :
Sebutkan dan jelaskan mengenai harga transfer ?

 Jawaban 3 :
A. DEFINISI

1. Harga transfer Menurut akuntansi:

Definisi harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit. Dalam definisi luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang lain. Dalam definisi sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.

            Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat penting.

2. Harga Transfer menurut pajak

Menurut Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
Merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.

B. TUJUAN HARGA TRANSFER

 Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.

            Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.

C. METODE HARGA TRANSFER

Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan yaitu :

1. Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)

Penentuan harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual cost).

2. Penentuan harga transfer berdasarkan harga pasar (market basis transfer pricing)

Jika barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.

Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.

Jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).

3. Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)

Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.


 4.Penetuan harga transfer berdasarkan arbitrase (arbitrationtransfer pricing)


Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.

Kamis, 08 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasioanl 3

Nama               : Indah Fajar Fitriana
Npm                : 23210492
Kelas               : 4EB16

Pertanyaan 1:
Apa saja empat langkah dalam melakukan analisis usaha dengan menggunakan laporan keuangan?  Mengapa dalam masing – masing tahap analisis dalam konteks lintas batas lenih sukar dibandingkan dengan analisis dalam suatau Negara?
Jawaban 1 :
Empat langkah dalam melakukan analisis usaha dengan menggunakan laporan keuangan yaitu :
·         Analisis Strategi usaha internasional
·         Analisis akuntansi
·         Analisis keuangan
·         Analisis prospektif internasional
Tahap analisis dalam konteks lintas batas lenih sukar dibandingkan dengan analisis dalam suatau Negara Karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi yang disebabkan seperti berikut ini :
1.      Karena keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan.
2.      Karena perbedaan antar negara dalam kualitas pengukuran, pengungkapan dan kualitas audit.
3.      Karena adanya perbedaan budaya, serta kondisi persaingan dan ekonomi local mempengaruhi interpretasi ukuran akuntansi dan rasio keuangan sehingga tahap analisis dalam konteks antar bats lebih sukar dibandingka dengan analisis dalam 1 negara.



Pertanyaan 2 :
Jika anda diminta untuk memberikan lima rekomendasi  terpenting  yang  dapat  anda  pikirkan kepada  pihak – pihak lain yang sedang menganalisis laporan keuangan asing, apa saja rekomendasi tersebut?
JAWAB :
Menurut saya  lima  rekomendasi  yang akan saya berikan adalah  seperti berikut :
  1. Memahami  sistem  akuntansi  dan  praktik  bisnis
  2. Memahami  variable  lingkungan  seperti  pendanaan  eksternal, keterkaitan  politik  dan ekonomi  suatu  Negara
  3. Memperhatikan  budaya  dan  nilai  social  yang  mempengaruhi  sistem  akuntansi
  4. Harus  memperhatikan  ketepatan  waktu,  bahasa  dan  termonologi
  5. Memperhatikan perbedaan pengukuran akuntansi











Rabu, 23 April 2014

Bisnis Konsultasi Nasabah Perbankan Masih Prospektif


Bisnis Konsultasi Nasabah Perbankan Masih Prospektif

Th. Wiryawan, CEO WYR Solution, mengatakan bisnis konsultasi pelayanan kepada perbankan masih sangat bagus. Dia mengklaim bahwa WYR  menjadi pemain satu-satunya untuk pelayanan ini.
"Kami menjadi pemain satu-satunya, sejauh ini belum ada yang memasuki bisnis konsultasi perbankan seperti kami, dan kami memang memiliki segmen tertentu," katanya di Jakarta, Rabu (25/4/2014). 
Ia mengatakan bahwa sejauh ini bisnis konsultasi untuk pelayanan perbankan masih sangat prospektif. Karena dana yang dikeluarkan perbankan untuk melakukan pelayanan kepada konsumen sangat besar. 
"Dulu saat saya di Citi Bank saat lima tahun lalu dana yang dibutuhkan sebesar Rp 3 miliar dalam setahun, tahun ini mungkin bisa lebih karena jumlah nasabah semakin besar,"katanya.
Bisnis ini masih menggiurkan karena perbankan akan menghemat dana untuk ekspansi. Karena berbagai promo yang dilakukan perbankan dengan pemberian mobil dan motor kerap dianggap tidak efisien.

Sumber : yahoo

Tidak Hanya di Indonesia, Dunia Internasional Pun Masih Belum Jelas Soal Aturan Pajak Transaksi Online

Tidak Hanya di Indonesia, Dunia Internasional Pun Masih Belum Jelas Soal Aturan Pajak Transaksi Online

Di tengah pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, muncul kabar yang kini ramai dibicarakan, bahkan bisa dibilang meresahkan bagi sebagian orang. Yakni, rencana bahwa bisnis online akan segera dikenai pajak. Tidak hanya di Indonesia, penerapan pajak pada transaksi online di pasar internasional pun masih termasuk hal yang relatif baru.
Di Indonesia sendiri, pemerintah, yang dimotori oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedang menggarap hal ini, dan pada September tahun lalu, mengundang para pelaku e-commerce dalam sebuah seminar sehubungan penyusunan kebijakan pajak untuk sektor e-commerce. Argumennya, mengingat makin tingginya tingkat transaksi online, maka seharusnya diberlakukan pajak yang sama untuk penjualan offline maupun online.
Secara umum, pelaku industri digital di Indonesia banyak yang tidak setuju adanya penerapan pajak untuk transaksi online karena hal ini merupakan upaya yang terburu-buru di Indonesia. Bahkan ada juga pendapat bahwa penerapan pajak ini layaknya seperti mental ‘Pak Ogah’. “Ibarat pak Ogah yang tidak pernah membangun jalan, tetapi selalu menjadi peminta-minta di pengkolan karena merasa itu adalah haknya, itulah persepsi yang saya tangkap dari semangat memajaki industri e-commerce,” ujar Andi S. Boediman, praktisi e-commerce yang sudah cukup lama menggeluti bidang ini.
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan  rupanya masih menunggu standar internasional sebelum menerapkan besaran tarif pajak penjualan online. “Harus ada standar internasional dulu, masih gamang soal ini. Jadi standar internasional diberesin dulu tentang ini. Kalau sudah baru kami tentukan pajaknya,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip oleh MetroT V News..
Standar transaksi ekonomi digital internasional memang diperlukan agar tidak terjadi perebutan wilayah pajak. Seperti contoh yang diuraikan di atas, jika ada transaksi online dari Amerika Serikat di Indonesia, akan terjadi kebingungan untuk penanganan pajaknya.
“Pajaknya dikenakan di Indonesia atau Amerika Serikat atau dikenakan ke pembeli atau penjual. Itu saja sudah panjang. Makanya diselesaikan dulu internasional untuk digital economy,” terangnya.
Pendapat itu memang nyata, karena di tingkat internasional sendiri pun masalah ini masih jadi perdebatan hangat. Mereka masih mencari skema yang paling adil bagi semua negara. Untuk transaksi tradisional (non-internet) pajak dikenakan oleh negara di mana barang atau jasa itu diproduksi, dan di mana barang atau jasa itu diperdagangkan.
Tetapi tentu saja, perdagangan online tidak semudah itu sebab internet tidak mengenal batas wilayah. Bagaimana cara terbaik untuk memajakinya?
“Satuan kerja untuk ekonomi digital, yang sudah memformulasikan hal ini sejak Oktober 2013, akan mendiskusikan lebih jauh tahun depan. OECD akan melaporkan hal ini dan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat menteri G20,” demikian keterangan dari Organization for Economic Cooperation and Development yang bertugas untuk menyusun konsep digital ekonomi ini seperti dikutip Forbes.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Kita tunggu saja perkembangannya. Yang jelas, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan di dunia digital indonesia terutama masalah infrastruktur, belum lagi ekosistem yang belum mapan. Diharapkan, tanpa harus menunggu aturan pajak berlaku, pemerintah segera turun tangan berpartisipasi dalam membangun ekosistem dan mematangkan sektor industri ini, juga memberikan dukungan untuk mendorong kemajuan dunia e-commerce atau bisnis digital lainnya di negeri ini.

Sumber : Yahoo

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Bank Indonesia pekan lalu mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang melakukan sejumlah perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi e-money dan mendorong penggunaan e-money yang lebih luas untuk menggantikan penggunaan uang tunai.
Sebagaimana dicantumkan di deskripsi peraturan yang baru, Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Sebagaimana dikutip dari Okezone, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Rosmaya Hadi berharap Indonesia dapat mencontoh negara Kanada yang masyarakatnya sudah hampir seluruhnya mengunakan e-money. Lebih lanjut, menurut Rosmaya, fungsi lain e-money adalah penggunaan ponsel untuk mengirim uang tanpa perlu ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lagi. Dia mencontohkan, “Saat ini sistem pembayaran bus TransJakarta dan Kereta Api telah menggunakan e-money.”
Selain pemanfaatan e-money yang lebih luas, Peraturan Bank Indonesia yang baru ini juga memperjelas tata cara Lembaga Selain Bank untuk menjadi penyedia layanan uang elektronik, termasuk jika memiliki fasilitas transfer dana dan pembayaran tagihan. Selain itu Bank Indonesia juga mempertegas pernyataan bahwa e-money harus diperlakukan layaknya pengganti uang sehingga bisa digunakan hingga saldo nol/kosong, tidak boleh ada minimal dana, dan mudah untuk melakukan redeem/penukaran dalam bentuk tunai.
Dengan hadirnya peraturan ini, tidak boleh ada lagi eksklusivitas penyedia layanan e-money untuk aktivitas tertentu, misalnya pembayaran penggunaan jalan tol ataupun sarana transportasi umum. Mencontohkan di sejumlah negara Asia lainnya, sesungguhnya penyedia layanan transportasi umum, seperti misalnya kereta api, bisa saja menerbitkan kartu prabayarnya sendiri yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi berbalanja dan membayar tagihan bulanan.
Rosmaya mengatakan saat ini baru enam bank nasional yang menyediakan e-money. Selain perbankan, tiga operator telekomunikasi juga tengah menggalakkan penggunaan uang elektroniknya untuk berbagai kemudahan, termasuk kerja sama baru-baru ini dengan operator kereta komuter sehingga bisa isi ulang saldo mulitrip Commuter Line Jakarta melalui Indosat Dompetku, XL Tunai, dan Telkom T-Money.
Sumber : Yahoo

6 Ancaman Ekonomi yang Menghantui Negara-negara Asia

6 Ancaman Ekonomi yang Menghantui Negara-negara Asia

Meski perekonomian seluruh negara berpendapatan menengah ke atas di Asia diproyeksi tumbuh positif sepanjang 2014, berbagai tantangan besar masih harus dihadapi kawasan tersebut.
Pemerintah dan para pembuat kebijakan di Asia harus segera mengatasinya guna mempertahankan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Seperti dikutip dariAsia Foundation, Kamis (9/1/2014), sejumlah faktor bakal mengancam perekonomian sejumlah negara di Asia.
Indonesia dan India, dua negara terbesar di Asia tengah menunjukkan beberapa pelemahan landasan ekonomi. Keduanya juga tengah dihadapkan dengan defisit transaksi berjalan yang membengkak ditambah tingginya inflasi.
Serupa dengan kedua Indonesia dan India, negara-negara dengan perekonomian berskala kecil seperti Sri Lanka dan Vietnam juga berhadapan dengan tantangan inflasi.
Sementara dari Malaysia, kekhawatiran kini mengarah pada persoalan posisi fiskal yang mulai mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Thailand dan Filipina serta anggota ASEAN lainnya berada di bawah ancaman kecemasan pertumbuhan kredit.
Selain faktor-faktor tersebut, desakan kenaikan upah juga akan menjadi tekanan tersendiri bagi sejumlah negara di Asia. Saat ini sektor manufaktur mulai beralih dari China menuju negara-negara seperti Bangladesh, Vietnam dan Kamboja.
Tahun ini, China diprediksi akan menaikkan upah minimum sebesar 10% atau lebih. Sementara di India, upah minimum pekerja akan naik sekitar 11%, meski inflasi akan memangkasnya sekitar 2%.
Sementara saat ini, Bangladesh, Thailand dan Kamboja tengah mengalami kegoyahan di bidang politik yang menyebarkan kekhawatiran akan stabilitas ekonomi baik secara domestik maupun regional.
Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan makroekonomi yang lebih tegas sangat dibutuhkan untuk mengurangi berbagai risiko pertumbuhan ekonomi yang mengancam negara-negara Asia tersebut. Kebijakan seperti peningkatan pengumpulan pajak, rasionalisasi pengeluaran harus disesuaikan dengan investasi serta pengawasan yang lebih kuat di sektor finansial.
Meski muncul berbagai tantangan, kawasan Asia diprediksi tetap mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi di 2014. Bahkan, jika pemerintah di setiap negara tersebut mampu mengatasi permasalahannya, bukan tidak mungkin Asia tetap akan menjadi roda penggerak utama pertumbuhan ekonomi dunia.

Sumber : Detik.com

Dukung Investasi, RI Harus Punya Bank Skala Internasional

Dukung Investasi, RI Harus Punya Bank Skala Internasional

Jakarta -Perkembangan perbankan dalam negeri sudah cukup cepat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, belum ada bank lokal yang bisa setaraf Internasional. Sehingga untuk bersaing di tingkat regional Asia Tenggara (ASEAN) masih saja kalah dari bank lain.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar angkat bicara perihal tersebut. Ia mengatakan Indonesia bisa memiliki bank bertaraf Internasional bila PT Bank Mandiri Tbk dapat mengakuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
"Karena sudah betul, Kementerian BUMN menggabungkan Mandiri dan BTN. Apalagi kami yang juga concern bagaimana kesiapan Indonesia di kancah regional dan internasional apalagi memasuki AEC. Memang kita harus memliki bank bertaraf Internasional, tidak bisa tidak," ungkap Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014)
Bank yang bertaraf Internasional, menurut Mahendra bisa terlihat dari sisi kapasitasnya (size). Dengan yang dimiliki saat ini, bank Indonesia belum ada berkapasitas besar. Seperti bank-bank lain di ASEAN.
"Indonesia harus punya bank yang bukan hanya secara operasional di tingkat Internasional, tapi istilahnya size does matter," sebutnya.
Dengan demikian, perbankan Indonesia juga dapat menentukan arah dari integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Kalau cuma seperti sekarang, menurut Mahendra perbankan hanya jadi penonton.
"Jadi bisa ikut menentukan arah dari integrasi ekonomi di kawasan kita ini. Kalau tidak ya kita hanya menonton saja dan bank-ban lain dan otoritas bank-bank itu yang menentukan. kita berpandangan itu," kata mantan Wakil Menteri Keuangan ini.
Namun dalam proses penggabungannya, Mahendra menilai perlu dilakukan lebih rapi dan melibatkan semua pihak. Untuk menghindari komunikasi yang tidak tepat antar pihak.
"Prosesnya harus dibuat lebih baik lebih rapi melibatkan seluruh stakeholder, memang seharusnya demikian. Dan saya rasa kalau ada pihak-pihak yang perlu dan harus dilakukan konsultasi, hendaknya dilakukan sehingga proses itu bisa didukung seluruh pihak," paparnya.
Sumber : detik.com