Nama : Indah Fajar Fitriana
NPM
: 23210492
Kelas : 4EB16
Pertanyaan 1 :
Apa yang
menyebabkan terjadinya persaingan global ?
Jawaban 1 :
ü Adanya
peluang untuk mengambil alih kekuasaan bisnis
ü Hambatan-hambatan
perdagangan bebas
ü Meningkatnya
teknologi dunia
ü Transportasi
yang memadai dan canggih
Pertanyaan 2 :
Sebutkan
Negara-negara yang disebut sebagai surga pajak (Tax Heavens) ?
Jawaban 2 :
Ø Cina
Negara ini mengurangi pajak pendapatan
perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus
dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%.
Ø Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%.
Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21%
pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
Ø Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana
seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku
yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
Ø India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini
berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus
dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
Ø Taiwan
Pendapatan perusahaan di
Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik
membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
Ø Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak
pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di
sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang
harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar
18%.
Ø Cayman
Island
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak
pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing
harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
Ø Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak
pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan
jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara
perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
Ø Bermuda
Serupa dengan Bahamas,
Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif
sekitar 12%.
Ø Bahamas
Tak ada pajak pendapatan
perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar
pajak dalam bentuk lain. Sementara perusahaan asing harus membayar pajak
efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
Pertanyaan 3 :
Sebutkan dan jelaskan
mengenai harga transfer ?
Jawaban 3 :
A. DEFINISI
1.
Harga transfer Menurut akuntansi:
Definisi
harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi
sempit. Dalam definisi luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang
ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang
lain. Dalam definisi sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang
ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing
adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga
transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan multinasional untuk
meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer
antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya
praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
Harga
transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya,
karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga
transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi
akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan
merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat
penting.
2.
Harga Transfer menurut pajak
Menurut
Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan
karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi
suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu,
perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan
yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk
menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
Merumuskan
dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan
mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber
yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
Suatu
negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak
perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang
wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar
grupnya.
B.
TUJUAN HARGA TRANSFER
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer
adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja
divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan
dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk,
meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C.
METODE HARGA TRANSFER
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1.
Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan
harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan
konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat
sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan
adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan
meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh
(full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya
aktual (actual cost).
2.
Penentuan harga transfer berdasarkan harga pasar (market basis transfer
pricing)
Jika
barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup
mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang
digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar
merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang
yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar,
pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi
pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi
kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak
tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar
divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan
terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas
yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah
atau setengah jadi.
Jika
harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga
pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif,
pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan
biaya(cost-based transfer price).
3.
Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan
yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer
yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini
adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan
perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan
waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
4.Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan
ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada
tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya
pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.