Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengaku bahwa pelaku usaha dan pedagang masih bingung soal rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari Bank Indonesia.
"Soal redenominasi, pelaku usaha masih belum jelas, ini seperti apa sih. Apakah akan menguntungkan atau malah merugikan," kata Bayu di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut Bayu, rencana pemerintah melakukan redenominasi ini memang ada sisi positif dan negatifnya.
Namun dari kacamata Bayu, bila redenominasi ini tidak mengubah nilai mata uang sendiri, maka hal tersebut tidak akan bermasalah. Yang perlu dikhawatirkan, kata Bayu adalah dari sisi pembeli karena di dalam toko atau sesuatu yang dijual nanti akan ada dua harga berbeda namun dikabarkan akan memiliki nilai yang masih sama. Misalnya harga sabun Rp 1.000 dan Rp 1. Kedua produk tersebut sama nilainya.
"Makanya kita tunggu saja sosialisasi dari pemerintah nanti, itu mau seperti apa," tambahnya.
Jika sudah jelas, maka Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi cepat khususnya ke pedagang ritel agar bisa mengerti tentang redenominasi secara lebih jelas. Sebab, pedagang ritel inilah yang akan menjadi sasaran konsumen saat penerapan redenominasi pada 2017 nanti.
Pendapat :
Harus ada sosialisasi untuk semua masyarakat . Agar semua jelas dan tidak ada kesalah pahaman .
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/27/1226213/Wamendag.Pedagang.Masih.Bingung.soal.Redenominasi
Jumat, 28 Desember 2012
Kebutuhan Dollar Importir Masih Tekan Rupiah
Bank Indonesia diperkirakan akan berjaga di pasar agar nilai tukar rupiah tidak terlalu tertekan, Jumat (28/12/2012). Tekanan itu antara lain datang dari kebutuhan yang tinggi importir atas dollar AS menjelang akhir tahun.
Pada perdagangan sebelumnya, Kamis (27/12/2012), rupiah ditutup menguat di level Rp 9.662 per dollar AS dari saat dibuka di level Rp 9.670 per dollar AS. Rupiah di sepanjang perdagangan bergerak di rentang Rp 9.655-9.700 per dollar AS (berdasar pengamatan data di Reuters).
Menurut riset BNI Treasury, IHSG yang ditutup di zona hijau kemarin memberikan efek positif terhadap pergerakan rupiah kemarin sore. Bank Indonesia terlihat aktif melakukan intervensi untuk meredakan tekanan terhadap rupiah kemarin.
Hari ini rupiah berpotensi bergerak dengan kecenderungan konsolidasi melemah. Non Delivery Forward 1 bulan di pasar offshore pagi ini rupiah dibuka turun ke level Rp 9.830-9.845 per dollar AS sehingga berpotensi mendorong depresiasi rupiah di pasar onshore pagi ini.
Masih belum adanya kesepakatan mengenai upaya untuk menghindari jurang fiskal (fiscal cliff) di AS diperkirakan turut menurunkan keinginan pelaku pasar domestik untuk tetap memegang dollar AS sebagai safe-haven currency di tengah kebutuhan dollar AS oleh importir yang masih tinggi menjelang akhir tahun. BI diproyeksikan masih akan terus aktif melakukan intervensi di pasar valas hari ini untuk meredakan tekanan terhadap rupiah.
Pendapat :
Jangan sampai Rupiah Indonesia melemah , karena itu berakibat buruk bagi perekonomian .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/11315278/Kebutuhan.Dollar.Importir.Masih.Tekan.Rupiah
Pada perdagangan sebelumnya, Kamis (27/12/2012), rupiah ditutup menguat di level Rp 9.662 per dollar AS dari saat dibuka di level Rp 9.670 per dollar AS. Rupiah di sepanjang perdagangan bergerak di rentang Rp 9.655-9.700 per dollar AS (berdasar pengamatan data di Reuters).
Menurut riset BNI Treasury, IHSG yang ditutup di zona hijau kemarin memberikan efek positif terhadap pergerakan rupiah kemarin sore. Bank Indonesia terlihat aktif melakukan intervensi untuk meredakan tekanan terhadap rupiah kemarin.
Hari ini rupiah berpotensi bergerak dengan kecenderungan konsolidasi melemah. Non Delivery Forward 1 bulan di pasar offshore pagi ini rupiah dibuka turun ke level Rp 9.830-9.845 per dollar AS sehingga berpotensi mendorong depresiasi rupiah di pasar onshore pagi ini.
Masih belum adanya kesepakatan mengenai upaya untuk menghindari jurang fiskal (fiscal cliff) di AS diperkirakan turut menurunkan keinginan pelaku pasar domestik untuk tetap memegang dollar AS sebagai safe-haven currency di tengah kebutuhan dollar AS oleh importir yang masih tinggi menjelang akhir tahun. BI diproyeksikan masih akan terus aktif melakukan intervensi di pasar valas hari ini untuk meredakan tekanan terhadap rupiah.
Pendapat :
Jangan sampai Rupiah Indonesia melemah , karena itu berakibat buruk bagi perekonomian .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/11315278/Kebutuhan.Dollar.Importir.Masih.Tekan.Rupiah
Stabilitas Keuangan RI Aman, tetapi Perlu Waspada
tabilitas sistem keuangan Indonesia hingga saat ini dinilai masih aman. Namun, karena global masih dalam kondisi ketidakpastian, Indonesia juga perlu waspada.
"Hingga saat ini, stabilitas sistem keuangan berada pada status normal meski masih terdapat risiko-risiko yang perlu menjadi perhatian," kata Koordinator Sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Menurut Bambang, posisi stabilitas keuangan di Indonesia memang masih dipengaruhi global yang mayoritas masih resesi. Di Amerika Serikat, masih terdapat risiko fiscal cliff meski kesepakatan baru diperkirakan akan tercapai.
Sementara negara-negara di kawasan Eropa juga mengalami hal yang sama, bahkan negara-negara GIPSI terancam mengalami penurunan rating menuju sub-investment grade. China dan India yang masih terkena dampak imbas global mengalami pertumbuhan ekonomi yang tidak setinggi yang diharapkan.
"Di tingkat domestik, secara umum APBN masih aman, tetapi perlu diwaspadai potensi tidak tercapainya bea keluar, PPh non-Migas, dan PNBP SDA Migas," tambahnya.
Tidak tercapainya PPh non-Migas maupun bea keluar merupakan dampak pelemahan ekonomi global yang mulai terasa di Indonesia. Di samping itu, volume konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan meningkat sehingga berpotensi menaikkan beban subsidi energi. Di tingkat fiskal, pasar keuangan masih normal, baik di pasar modal, surat utang negara, maupun nilai tukar rupiah.
"Pergerakannya fluktuatif akibat masih tingginya ketidakpastian global," tambahnya.
Pendapat :
meskipun masih dalam keadaan aman , pemeruntah juga harus waspada , agar krisis di Indonesia tidak semakn parah .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/1515552/Stabilitas.Keuangan.RI.Aman.tetapi.Perlu.Waspada
"Hingga saat ini, stabilitas sistem keuangan berada pada status normal meski masih terdapat risiko-risiko yang perlu menjadi perhatian," kata Koordinator Sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Menurut Bambang, posisi stabilitas keuangan di Indonesia memang masih dipengaruhi global yang mayoritas masih resesi. Di Amerika Serikat, masih terdapat risiko fiscal cliff meski kesepakatan baru diperkirakan akan tercapai.
Sementara negara-negara di kawasan Eropa juga mengalami hal yang sama, bahkan negara-negara GIPSI terancam mengalami penurunan rating menuju sub-investment grade. China dan India yang masih terkena dampak imbas global mengalami pertumbuhan ekonomi yang tidak setinggi yang diharapkan.
"Di tingkat domestik, secara umum APBN masih aman, tetapi perlu diwaspadai potensi tidak tercapainya bea keluar, PPh non-Migas, dan PNBP SDA Migas," tambahnya.
Tidak tercapainya PPh non-Migas maupun bea keluar merupakan dampak pelemahan ekonomi global yang mulai terasa di Indonesia. Di samping itu, volume konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan meningkat sehingga berpotensi menaikkan beban subsidi energi. Di tingkat fiskal, pasar keuangan masih normal, baik di pasar modal, surat utang negara, maupun nilai tukar rupiah.
"Pergerakannya fluktuatif akibat masih tingginya ketidakpastian global," tambahnya.
Pendapat :
meskipun masih dalam keadaan aman , pemeruntah juga harus waspada , agar krisis di Indonesia tidak semakn parah .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/1515552/Stabilitas.Keuangan.RI.Aman.tetapi.Perlu.Waspada
Daftar 11 Aturan Pajak Baru
Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak. Apa saja?
Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:
1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat
(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)
2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)
3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)
4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)
5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)
8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)
9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012
Pendapat :
Sebenarnya yang perlu di revisi itu adalah anggaran pembelajaan negara yang sering di korupsi oleh para oknum-oknum nakal .
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/03/103600/2107557/9/daftar-11-aturan-pajak-baru?
Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:
1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat
(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)
2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)
3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)
4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)
5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)
8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)
9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012
Pendapat :
Sebenarnya yang perlu di revisi itu adalah anggaran pembelajaan negara yang sering di korupsi oleh para oknum-oknum nakal .
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/03/103600/2107557/9/daftar-11-aturan-pajak-baru?
BNI Jadi Bank Kustodian Jamsostek
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjadi bank kustodian bagi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Persero (Jamsostek). Sehingga dokumen berharga yang menjadi harta kekayaan Jamsostek akan dititipkan dalam pengawasan BNI.
Kerja sama jasa kustodian yang diberikan BNI kepada Jamsostek ini ditetapkan secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Jumat (28/12/2012).
"Selain kerja sama strategis penyediaan Jasa Perbankan (Cash Management Service) yang telah dijalin dengan PT Jamsostek sejak tahun 2009, kami juga akan menambah satu lagi bentuk kerjasama strategis, yaitu Jasa Kustodian," kata Gatot.
Dengan kesepakatan jasa kustodian ini, BNI melayani lima kelompok transaksi untuk Jamsostek. Pertama, penyimpanan efek dan/atau surat berharga lainnya (Safekeeping). Kedua, penanganan transaksi (transaction handling) atas dasar instruksi dari Jamsostek.
Ketiga, mengurus hak-hak Jamsostek (corporate action), yaitu membantu pengurusan dan/ atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek.
Keempat, mewakili Jamsostek di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/ atau Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS) dan/ atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sehubungan pemilikan Jamsostek atas efek berdasarkan surat kuasa dari Jamsostek (proxy).
Kelima, melayani pengiriman laporan dan informasi (reporting and information). BNI menjamin keamanan efek yang dititipkan Jamsostek dengan menyimpannya di ruang simpan yang aman.
Sementara itu, dalam layanan transaction handling, BNI dapat menyelesaikan transaksi seperti serah atau terima efek dan atau surat berharga lainnya yang dilakukan oleh Jamsostek atau pihak yang ditunjuk oleh Jamsostek.
Adapun dalam melakukan pengurusan hak-hak Jamsostek, pelayanan BNI mencakup pengurusan dan atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek seperti dividen saham atau tunai, bunga dan atau pokok efek atau surat berharga lainnya yang jatuh tempo.
"Seluruh layanan di atas akan dilengkapi oleh fasilitas laporan perkembangan harta kekayaan Jamsostek," tambahnya.
Selain itu, BNI dan Jamsostek juga melanjutkan kerjasama strategis jasa perbankan (Cash Management Service) untuk mendukung operasional keuangan di Jamsostek Pusat dan Cabang.
Pelayanan tersebut setidaknya mencakup tiga jenis, yaitu pertama, menampung penerimaan iuran Jamsostek, penerimaan lain-lain. Kedua, melayani pembayaran jaminan dan pembayaran lainnya. Ketiga, memberikan dukungan terhadap operasional di Jamsostek cabang dengan pembukaan Outlet Payment Point yang saat ini sudah mencapai 16 outlet dan akan terus bertambah.
Di penghujung tahun 2012 (sejak Oktober 2012), BNI diberi kesempatan oleh Jamsostek dalam penyediakan layanan BNI Virtual Account untuk Jamsostek guna memberikan Jasa Perbankan.
"Ini diberikan sejalan dengan keinginan pasar serta mendukung Jamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik untuk peserta," tambahnya.
Pendapat :
Semoga saja program-program yang sudah di rencanakan dapat berjalan dengan lancar .
tidak ada kesulitan - kesulitan atau pun yang merugikan untuk pihak Bank, Jamsostek atau pun Peserta Jamsostek .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/20201445/BNI.Jadi.Bank.Kustodian.Jamsostek
Kerja sama jasa kustodian yang diberikan BNI kepada Jamsostek ini ditetapkan secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dengan Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Jumat (28/12/2012).
"Selain kerja sama strategis penyediaan Jasa Perbankan (Cash Management Service) yang telah dijalin dengan PT Jamsostek sejak tahun 2009, kami juga akan menambah satu lagi bentuk kerjasama strategis, yaitu Jasa Kustodian," kata Gatot.
Dengan kesepakatan jasa kustodian ini, BNI melayani lima kelompok transaksi untuk Jamsostek. Pertama, penyimpanan efek dan/atau surat berharga lainnya (Safekeeping). Kedua, penanganan transaksi (transaction handling) atas dasar instruksi dari Jamsostek.
Ketiga, mengurus hak-hak Jamsostek (corporate action), yaitu membantu pengurusan dan/ atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek.
Keempat, mewakili Jamsostek di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/ atau Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS) dan/ atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sehubungan pemilikan Jamsostek atas efek berdasarkan surat kuasa dari Jamsostek (proxy).
Kelima, melayani pengiriman laporan dan informasi (reporting and information). BNI menjamin keamanan efek yang dititipkan Jamsostek dengan menyimpannya di ruang simpan yang aman.
Sementara itu, dalam layanan transaction handling, BNI dapat menyelesaikan transaksi seperti serah atau terima efek dan atau surat berharga lainnya yang dilakukan oleh Jamsostek atau pihak yang ditunjuk oleh Jamsostek.
Adapun dalam melakukan pengurusan hak-hak Jamsostek, pelayanan BNI mencakup pengurusan dan atau penagihan hak-hak Jamsostek sehubungan dengan kepemilikan efek seperti dividen saham atau tunai, bunga dan atau pokok efek atau surat berharga lainnya yang jatuh tempo.
"Seluruh layanan di atas akan dilengkapi oleh fasilitas laporan perkembangan harta kekayaan Jamsostek," tambahnya.
Selain itu, BNI dan Jamsostek juga melanjutkan kerjasama strategis jasa perbankan (Cash Management Service) untuk mendukung operasional keuangan di Jamsostek Pusat dan Cabang.
Pelayanan tersebut setidaknya mencakup tiga jenis, yaitu pertama, menampung penerimaan iuran Jamsostek, penerimaan lain-lain. Kedua, melayani pembayaran jaminan dan pembayaran lainnya. Ketiga, memberikan dukungan terhadap operasional di Jamsostek cabang dengan pembukaan Outlet Payment Point yang saat ini sudah mencapai 16 outlet dan akan terus bertambah.
Di penghujung tahun 2012 (sejak Oktober 2012), BNI diberi kesempatan oleh Jamsostek dalam penyediakan layanan BNI Virtual Account untuk Jamsostek guna memberikan Jasa Perbankan.
"Ini diberikan sejalan dengan keinginan pasar serta mendukung Jamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik untuk peserta," tambahnya.
Pendapat :
Semoga saja program-program yang sudah di rencanakan dapat berjalan dengan lancar .
tidak ada kesulitan - kesulitan atau pun yang merugikan untuk pihak Bank, Jamsostek atau pun Peserta Jamsostek .
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/28/20201445/BNI.Jadi.Bank.Kustodian.Jamsostek
Tahun 2013 Disiapkan Rp 7,84 T Beasiswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 7,84 triliun khusus untuk program beasiswa secara keseluruhan di tahun 2013. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,64 triliun akan dialokasikan untuk program Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin (Bidik Misi).
Jumlah anggaran untuk Bidik Misi ini naik dari Rp 1,1 triliun di tahun 2012. Pada tahun lalu jumlah penerima Bidik Misi hanya 92.000 orang.
”Jumlah penerima beasiswa Bidik Misi akan ditambah menjadi 152.000 orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (28/12), di Jakarta.
”Karena jumlah penerimanya bertambah, anggaran dinaikkan Rp 240 miliar untuk tambahan 40.000 anak dan dana resettlement Rp 300 miliar untuk 20.000 anak,” ujarnya.
Alasan penambahan jumlah anggaran dan penerima beasiswa ini, kata Nuh, karena program ini dinilai berhasil membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang berprestasi tetapi tidak mampu. Nilai atau hasil belajar para penerima Bidik Misi pun memuaskan karena mayoritas memiliki nilai IPK di atas 2,75.
”Kalau IPK mereka banyak yang di bawah 2,0, program ini tidak akan dilanjutkan,” kata Nuh. (LUK)
Pendapat :
Semoga saja benar dana yang disiapkan untuk beasiswa dapat terealisasi dan tidak ada di korupsikan oleh oknum-oknum yang nakal .
Ini juga memacu para pelajar dan mahasiswa untuk lebih giat belajar .
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/12/29/1129503/Tahun.2013.Disiapkan.Rp.7.84.T.Beasiswa
Jumlah anggaran untuk Bidik Misi ini naik dari Rp 1,1 triliun di tahun 2012. Pada tahun lalu jumlah penerima Bidik Misi hanya 92.000 orang.
”Jumlah penerima beasiswa Bidik Misi akan ditambah menjadi 152.000 orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (28/12), di Jakarta.
”Karena jumlah penerimanya bertambah, anggaran dinaikkan Rp 240 miliar untuk tambahan 40.000 anak dan dana resettlement Rp 300 miliar untuk 20.000 anak,” ujarnya.
Alasan penambahan jumlah anggaran dan penerima beasiswa ini, kata Nuh, karena program ini dinilai berhasil membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang berprestasi tetapi tidak mampu. Nilai atau hasil belajar para penerima Bidik Misi pun memuaskan karena mayoritas memiliki nilai IPK di atas 2,75.
”Kalau IPK mereka banyak yang di bawah 2,0, program ini tidak akan dilanjutkan,” kata Nuh. (LUK)
Pendapat :
Semoga saja benar dana yang disiapkan untuk beasiswa dapat terealisasi dan tidak ada di korupsikan oleh oknum-oknum yang nakal .
Ini juga memacu para pelajar dan mahasiswa untuk lebih giat belajar .
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/12/29/1129503/Tahun.2013.Disiapkan.Rp.7.84.T.Beasiswa
Masalah Penyerapan Anggaran Ada di Pemerintah
Alasan rendahnya penyerapan anggaran di kementerian yang disampaikan pemerintah dinilai aneh. Pemerintah menilai masa pembahasan anggaran cukup lama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan sehingga waktu sisa pelaksanaan lebih sedikit daripada saat pembahasan masalah anggaran.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembahasan anggaran di DPR sudah sesuai dengan waktu penyampaian nota keuangan oleh Presiden ke DPR dan penyampaian Pagu Sementara Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR.
"Jika pemerintah merasa waktu yang tersedia untuk merealisasikan anggaran tinggal sedikit, harusnya pemerintah melakukan penyesuaian dalam mengajukan rencana pembahasan ke DPR," kata Mahfudz, melalui pesan singkat, Jumat (28/12/2012).
Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi evaluasi kinerja kementerian di 2012 yang disampaikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis kemarin. Salah satu yang disoroti adalah rendahnya penyerapan anggaran negara.
Mahfudz menilai, masalah rendahnya penyerapan anggaran selama ini yakni sikap pemerintah yang memblokir beberapa pos anggaran Kementerian/Lembaga hingga lewat batas tahun anggaran. Dia memberi contoh pemblokiran anggaran optimalisasi TNI sebesar Rp 678 miliar oleh Kementerian Keuangan atas arahan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Lebih aneh lagi alasan pemblokiran karena ada surat aduan masyarakat bahwa ada mark up, tidak prioritas dan indikasi kongkalikong. Anggaran itu belum dilaksanakan, tetapi surat kaleng dari masyarakat lebih dipercaya Seskab dan Menkeu daripada penjelasan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI," kata dia.
"Jadi, jika pemerintah mau terbuka, sesungguhnya masalah terbesar soal penyerapan anggaran justru ada di pemerintah. Banyak Kementerian/Lembaga tidak siap saat membahas rencana kerja dan anggaran dengan DPR," tambah politisi PKS itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerapan anggaran kementerian cenderung menumpuk pada akhir tahun. Bahkan, menurut Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), enam kementerian menyerap anggaran kurang dari 20 persen.
Keenam kementerian itu adalah Kementerian Perumahan Rakyat (penyerapan baru 1,9 persen), Kementerian Pemuda dan Olahraga (4,2 persen), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (10,8 persen), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (10,9 persen), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (17,8 persen), serta Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (19,3 persen).
Pendapat :
Anggaran tidak terserap ada 2 kemungkinan:
1. Malas, karena celah korupsi semakin kecil saja, atau
2. Menterinya gak ngerti program karena cuma ditunjuk untuk jadi menteri, jadi nunggu aja dari bawahan.
Sumber : kompas.com
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembahasan anggaran di DPR sudah sesuai dengan waktu penyampaian nota keuangan oleh Presiden ke DPR dan penyampaian Pagu Sementara Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR.
"Jika pemerintah merasa waktu yang tersedia untuk merealisasikan anggaran tinggal sedikit, harusnya pemerintah melakukan penyesuaian dalam mengajukan rencana pembahasan ke DPR," kata Mahfudz, melalui pesan singkat, Jumat (28/12/2012).
Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi evaluasi kinerja kementerian di 2012 yang disampaikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis kemarin. Salah satu yang disoroti adalah rendahnya penyerapan anggaran negara.
Mahfudz menilai, masalah rendahnya penyerapan anggaran selama ini yakni sikap pemerintah yang memblokir beberapa pos anggaran Kementerian/Lembaga hingga lewat batas tahun anggaran. Dia memberi contoh pemblokiran anggaran optimalisasi TNI sebesar Rp 678 miliar oleh Kementerian Keuangan atas arahan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Lebih aneh lagi alasan pemblokiran karena ada surat aduan masyarakat bahwa ada mark up, tidak prioritas dan indikasi kongkalikong. Anggaran itu belum dilaksanakan, tetapi surat kaleng dari masyarakat lebih dipercaya Seskab dan Menkeu daripada penjelasan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI," kata dia.
"Jadi, jika pemerintah mau terbuka, sesungguhnya masalah terbesar soal penyerapan anggaran justru ada di pemerintah. Banyak Kementerian/Lembaga tidak siap saat membahas rencana kerja dan anggaran dengan DPR," tambah politisi PKS itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerapan anggaran kementerian cenderung menumpuk pada akhir tahun. Bahkan, menurut Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), enam kementerian menyerap anggaran kurang dari 20 persen.
Keenam kementerian itu adalah Kementerian Perumahan Rakyat (penyerapan baru 1,9 persen), Kementerian Pemuda dan Olahraga (4,2 persen), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (10,8 persen), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (10,9 persen), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (17,8 persen), serta Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (19,3 persen).
Pendapat :
Anggaran tidak terserap ada 2 kemungkinan:
1. Malas, karena celah korupsi semakin kecil saja, atau
2. Menterinya gak ngerti program karena cuma ditunjuk untuk jadi menteri, jadi nunggu aja dari bawahan.
Sumber : kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)