Jumat, 11 Oktober 2013

Sejarah Perkembanagn Etika Profesi Akuntansi


MatKul: Etika Profesi Akuntansi
Nama: Indah Fajar Fitriana
Kelas: 4EB16
NPM: 23210492

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Akuntan juga dapat berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya. Seorang akuntan dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain.
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.

Profesi akuntan telah dimulai sekitar abad ke-15 walaupun masih dipertanyakan oleh para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah, sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapt dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.

Auditor di dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma-norma. Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan tugsnya. Di dalam dunia bisnis pun juga harus ada etika berbisnis yang antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.

Dengan adanya moral dan etika di dalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak di dalam pelaksanaannya dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :                                 
  1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
  4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu :
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Perkembangan profesi dunia akuntansi semakin jelas sesuai dengan perjalanan zaman menurut keadaan atau situasi pada masa itu ,dengan etika profesi akuntansi yang dapat digolongkan menjadi  4 bagian dalam setiap kurun waktu.

1. Pra Revolusi Industri

Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.

Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900

Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi 

3. Masa revolusi Tahun 1900 – 1930

Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 – Sekarang

Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.

Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1.    Periode Kolonial

Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2.    Periode Sesudah Kemerdekaan

Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:

a.      Periode I [sebelum tahun 1954]

Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b.      Periode II [tahun 1954 – 1973]

Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III [tahun 1973 – 1979]

M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.


Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.


Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.

Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:

·         Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
·         Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
·         Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

c.       Periode IV [tahun 1979 – 1983]

Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

d.      Periode V [tahun 1983 – 1989]

Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:


·        Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
·        Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
·        Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
·        Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
·        Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1.      Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2.      Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3.      Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)


f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]

Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:

·        Tumbuhnya pasar modal
·        Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
·        Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
·        Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:

1.      Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2.      Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3.      Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4.      Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena  pertama dan kedua.

·        Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:

1.      Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2.      Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3.      Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi.

Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

1.      Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.
2.      Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
3.      Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.
4.      Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
5.      Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat
6.      Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.

Sumber :

http://rishylyasinaga.blogspot.com/2012/10/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
http://kinantiarin.wordpress.com/perkembangan-etika-profesi-akuntansi-di-indonesia/

Jumat, 10 Mei 2013

Latihan Soal


1.       Buying clothes are often a vey time-consurming practice because those clothes that a person likes are rarely the ones that fit him or her.
a.       Are
b.      A very time-consurming
c.       Because those
d.      Are rarely the ones
Answer :
a.       Are
Correct answer : is
                Because : In this sentence verb are in answer A is incorrect. Because singular not plural.
                Ex: Playing some guitars is make me.
2.       After to take the medication, the patient became drowsy and more manageable.
a.       To take the
b.      The patient
c.       Became drowsy
d.      Manageable
Answer :
a.       To take the
Correct answer is taking
Because : As usually , after / before + Ving
Ex : After reading the book, I take a bath

Rabu, 01 Mei 2013

MY HOLIDAY



MY HOLIDAY




                About ten months ago  . On Saturday , PT .   BUANASAKTI ANEKA MOTOR as my office was refreshing to CIBATOK VILLAGE JAWA BARAT.  All of staff gathered at office and brought some equipments that was needed for enjoying our journey. Fristly, we prayed before going there. We left at 16.00 am.
            Our journey was so trafiic. Because it is holiday many visitor this place. They were looked so excited to enjoy the holiday with their family. Because of it, our journey was so traffic so, some of us slept, played guitar, song, joke while enjoying the journing. And then, we arrived at 21 pm. It look time for five hours . ohh... so long ...
            Upon arrived there and when into  the room to check in and put our equipment. First, i clean my body. I did not take a bath because the water was so cold. I watched the tv and then slept.
            The day after, taht in the morning at 09.00 , we went ti “ CURUG NGUMPET “ oh is beutiful of this view . . . . How the water fall , the tress, the stones, made us felt so amazed. Many brids on the tress. These voice made us glad to be there. Just for 3 hours in there, went bacj to the villa for packing our equpmnet. And then we left to BOGOR tu buy some unic souvenirs. We left so tired and went back to Jakarta. That was a good memory with my friends.
           

Kamis, 21 Maret 2013

My Typical Day

My Typical Day

Hello, my name is Indah Fajar Fitriana. I live in a small town, Depok with my paents and brother also. I am 20 years old and now study in Gunadarma Universuty. My major is Accounting Depok  at Margonda Raya.

Beside of that, I am also an employee. I work at PT. Buansakti Aneka Motor in Mampang Prapatan area. This a big firm that serve the customer who has some trobles for their car. I have been here for 3 years and work as an account officer. So I have to manage my time efficiently.

Everyday, I usually get up early at 05.00 am. Before doing something, I pray to surrender my life to God and give thanks. I take a bath and preapere somethings that needed for my job. I usually watch TV especially for news while breakfast. If I am in rush, I bring my food to office.

At 07.00 am, I go to the office with my father by motorcycle. Acctually it takes 60 minutes but because of traffic jam. It take almost 90 minutes. Opun arrival there, begin to work with AR (Account Receivable).  Fristly I have to check outstanding AR and some documents. I follow up the customer to ask them for the payment AR. And then, I will make a bill. I may finish it all until lunch time.

At 12.00 am, I offer take a lunch with my friends in canteen. And then back to work at 13.00 pm to continue my job. I have to check PKB number, Invoice number, NSC number. I compare these file and make a sales report of service and sparepart.

Now, time is 17.00 pm my father always picks me up and go to the campus, meeting with my friends make a joking and have dinner together make me cheerful. Altought I feel tired, I go in to classroom.

After, I finish the class at 20.30 pm, I go home by train and arrive at 21.30. I immediately clean my body and change clothes. I watch TV just for a while and the I go to sleep.

That is all my daily activity from Monday from Friday. On Saturday only spend my half day in campus from 12.300 until 18.00.

Rabu, 09 Januari 2013

Kalimat Efektif dan Tidak Efektif

Kalimat Efektif Dan Tidak Efektif
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan yang memiliki sekurang-kurangnya subjek dan predikat. Bagi seorang pendengar atau pembaca, kalimat adalah kesatuan kata yang mengandung makna atau pikiran. Sedangkan bagi penutur atau penulisan, kalimat adalah satu kesatuan pikiran atau makna yang diungkapkan dalam kesatuan kata.
Efektif mengandung pengertian tepat guna, artinya sesuatu akan berguna jika dipakai pada sasaran yang tepat. Pengertian edektif dalam kalimat adalah ketepatan penggunaan kalimata dan ragam bahasa tertentu pula.
Kalimat dikatakan efektif apabila berhasil menyampaikan pesan, gagasan, perasaan, maupun pemberitahuan sesuai dengan maksud si pembicara atau penulis. Untuk itu penyampaian harus memenuhi syarat sebagai kalimat yang baik, yaitu strukturnya benar, pilihan katanya tepat, hubungan antarbagiannya logis, dan ejaannya pun harus benar.
Dalam hal ini hendaknya dipahami pula bahwa situasi terjadinya komunikasi juga sangat berpengaruh. Kalimat yang dipandang cukup efektif dalam pergaulan, belum tentu dipandang efektif jika dipakai dalam situasi resmi, demikian pula sebaliknya.
Syarat-syarat kalimat efektif :
1. Secara tepat mewakili pikiran pembicaraan atau penulisanya.
2. Mengemukakan pemahaman yang sama tepatnya antara pikiran pendengaran atau pembicaraan dengan yang dipikirkan atau penulisnya.
3. Kesatuan gagasan
4. Kesejajaran
5. Kehematan
6. Penekanan
7. Kelogisan
contoh kalimat efektif dan non efektif
24 03 2012
1. Contoh kalimat :
a.- Febrian rajin bekerja agar supaya dapat mencukupi kebutuhan hidup. (tidak efektif)
- Febrian rajin bekerja agar dapat mencukupi kebutuhan hidup (kalimat efektif)
b.- kepada yang bersalah harus dijatuhi hukuman yang setimpal (tidak efektif)
- yang bersalah harus dijatuhi hukuman (kalimat efektif)
c.- Ryan diperingati oleh kepala sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya (tidak efektif)
- Ryan diperingatkan oleh kepala sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya (efektif)
d.- Kita harus merubah kebiasaan yang buruk (tidak efektif)
- Kita harus mengubah kebiasaan buruk (efektif)
e.- Saya menyukainya di mana sifat-sifatnya sangat baik (tidak efektif)
- Saya menyukainya karena sifat-sfatnya sangat baik (efektif)
f.- Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar daripada pengawasannya (tidak efektif)
- Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar dari pengawasannya (efektif)
g.- Bukunya ada di saya (tidak efektif)
- Bukunya ada pada saya (efektif)
h. – Sopir Bus Lorena yang Masuk Jurang Melarikan Diri (tidak efektif)
- Bus Lorena Masuk Jurang, Sopirnya Melarikan Diri (efektif)
I.- dalam sebulan ia berhasil menciptakan 5 lagu sebulan (tidak efektif)
- dalam sebulan ia berhasil menciptakan 5 lagu (efektif)
j.- Dokter Febrian mengatakan kalau penyakit AIDS sangat berbahaya (tidak efektif)
- Dokter Febrian mengatakan bahwa penyakit AIDS sangat berbahaya (efektif)


Berikut ini 13 Sebab Ketidakefektifan Kalimat :
1. Kalimat Berstruktur Kompak.
Setiap kalimat minimal terdiri atas unsur pokok dan sebutan (yang menerangkan pokok) atau unsur subjek dan predikat. Kalimat yang baik adalah kalimat yang menggunakan subjek dan predikat secara benar dan kompak. Kekurangkompakan dan ketidakjelasan subjek dapat terjadi jika digunakan kata depan di depan subjek. Misalnya penggunaan dalam, untuk, bagi, di, pada, sebagai, tentang, dan, karena sebelum subjek kalimat tersebut.
Contoh kalimat tidak efektif:
Bagi semua siswa harus memahami uraian berikut ini.
Dalam pembahasan ini menyajikan contoh nyata.
Sebagai contoh dari uraian di atas adalah perkalian di bawah ini.
Kalimat di atas menjadi tidak efektif karena unsurnya tidak lengkap.
2. Kalimat Paralel.
Kalimat yang efektif adalah kalimat yang tersusun secara paralel. Keparalelan itu tampak pada jenis kata yang digunakan sebagai suatu yang paralel dengan memiliki unsur atau jenis kata yang sama. Kesalahan dalam menggunakan paralelis kata akan menjadikan kalimat tersebut menjadi tidak efektif.
Contoh kalimat tidak efektif:
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, kelengkapan materi yang harus dilampirkan, penggambaran tahap-tahap kegiatan, dan simpulan hasil pengujian.
Ketidakefektifan kalimat tersebut, karena memfaralelkan jenis kata menyusun, dengan kelengkapan, penggambaran, dan simpulan. Kalimat tersebut memfaralelkan “kegiatan” sebagai verba, maka kata lainnya seharusnya menggunakan verba. Misalnya, kata menyusun seharusnya berfaralel dengan melampirkan (materi secara lengkap), menggambarkan (tahap-tahap kegiatan), dan menyimpulkan (hasil pengujian). Bandingkanlah dengan kalimat di bawah ini!
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, melampirkan materi secara lengkap, menggambarkan tahap-tahap kegiatan, dan menyimpulkan hasil pengujian.
3. Kalimat Hemat.
Kalimat yang efektif harus hemat. Kalimat hemat memiliki ciri kalimat yang menghindari pengulangan subjek, pleonasme, hiponimi, dan penjamakan kata yang sudah bermakna jamak.
Contoh kalimat tidak efektif:
Para menteri serentak berdiri, setelah mereka mengetahui bahwa presiden datang ke acara itu.
Waktu tempuh yang digunakan hanya selama 45 menit saja untuk sampai ke daerah itu.
Air raksa ini harus dicampur dengan kain warna merah.
Banyak orang-orang yang tidak hadir pada pertemuan yang menghadirkan beberapa tokoh-tokoh terkemuka.
Kalimat pertama kurang efektif karena menggunakan subjek (kata para menteri) dengan subjek kedua (kata mereka). Kalimat kedua menggunakan kata bermakna sama, yaitu kata hanya dan saja. Kalimat ketiga kurang efektif karena menggunakan kata bermakna hiponimi, yaitu kata warna dan merah (merah merupakan salah satu warna, sehingga tidak perlu menggunakan kata warna). Kalimat keempat, menggunakan kata bermakna jamak secara berulang, yaitu kata banyak dan beberapa dengan pengulangan kata yang mengikutinya.

4. Kalimat Berpadu.
Kalimat yang berpadu adalah kalimat yang berisi kepaduan pernyataan. Kalimat yang tidak berpadu biasanya terjadi karena salah dalam menggunakan verba (kata kerja) atau preposisi (kata depan) secara tidak tepat.
Contoh kalimat tidak efektif:
Segala usulan yang disampaikan itu kami akan pertimbangkan.
Uraian pada bagian ini akan menyajikan tentang perkembangbiakan pohon aren.
Materi yang sudah diungkapkan daripada pembicara awal akan dibahas kembali pada pertemuan yang akan datang.
Penggunaan kata akan yang menyelip di antara subjek dengan predikat pada kalimat pertama menjadikan kalimat tersebut kurang padu. Demikian pula penggunaan kata tentang dan daripada setelah verba menjadikan kalimat tersebut kurang padu

5. Kalimat Logis.
Kalimat yang logis adalah kalimat yang dapat diterima oleh akal atau pikiran sehat. Biasanya ketidaklogisan kalimat terjadi karena pemilihan kata atau ejaan yang salah.
Contoh kalimat tidak efektif:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran acara ini.
Untuk mempersingkat waktu, marilah kita bersama-sama mulai mengerjakan tugas tersebut.
Mayat wanita yang ditemukan di sungai itu sebelumnya sering mondar- mandir di daerah tersebut.
Pada kalimat pertama terkadung makna bahwa yang berbahagia adalah kesempatan, kecuali verbanya diganti dengan membahagiakan. Kalimat kedua memiliki makna yang tidak mungkin waktu dipersingkat, kecuali acara yang dipersingkat atau waktu yang dihemat. Kalimat ketiga menggunakan konstruksi kalimat yang kurang benar sehingga memunculkan makna yang kurang logis dan menakutkan.

6. Kontaminasi ==> merancukan 2 struktur benar 1 struktur salah
Contoh :
* diperlebar, dilebarkan diperlebarkan (salah)
* memperkuat, menguatkan memperkuatkan (salah)
* sangat baik, baik sekali sangat baik sekali (salah)
* saling memukul, pukul-memukul saling pukul-memukul (salah)
* Di sekolah diadakan pentas seni. Sekolah mengadakan pentas seni Sekolah mengadakan pentas seni (salah)

7. Pleonasme ==> berlebihan, tumpang tindih
Contoh :
* para hadirin (hadirin sudah jamak, tidak perlu para)
* para bapak-bapak (bapak-bapak sudah jamak)
* banyak siswa-siswa (banyak siswa)
* saling pukul-memukul (pukul-memukul sudah bermakna ‘saling’)
* agar supaya (agar bersinonim dengan supaya)
* disebabkan karena (sebab bersinonim dengan karena)

8. Tidak Memiliki Subjek.
Contoh :
* Buah mangga mengandung vitamin C.(SPO) (benar)
* Di dalam buah mangga terkandung vitamin C. (KPS) (benar) ??
* Di dalam buah mangga mengandung vitamin C. (KPO) (salah)

9. Adanya kata depan tidak perlu.
Contoh :
* Perkembangan daripada teknologi informasi sangat pesat.
* Kepada siswa kelas I berkumpul di aula.
* Selain daripada bekerja, ia juga kuliah.

10. Salah Nalar.
Contoh :
* waktu dan tempat dipersilahkan. (Siapa yang dipersilahkan)
* Mobil Pak Dapit mau dijual. (Apakah bisa menolak?)
* Silakan maju ke depan. (maju selalu ke depan)
* Adik mengajak temannya naik ke atas. (naik selalu ke atas)
* Pak, saya minta izin ke belakang. (toilet tidak selalu berada di belakang)
* Saya absen dulu anak-anak. (absen: tidak masuk, seharusnya presensi)
* Bola gagal masuk gawang. (Ia gagal meraih prestasi) (kata gagal lebih untuk subjek bernyawa)

11. Kesalahan Pembentukan kata.
Contoh :
* mengenyampingkan seharusnya mengesampingkan
* menyetop seharusnya menstop
* mensoal seharusnya menyoal
* ilmiawan seharusnya ilmuwan
* sejarawan seharusnya ahli sejarah

12. Pengaruh bahasa asing.
Contoh :
* Rumah di mana ia tinggal … (the house where he lives …) (seharusnya tempat)
* Sebab-sebab daripada perselisihan … (cause of the quarrel) (kata daripada dihilangkan)
* Saya telah katakan … (I have told) (Ingat: pasif persona) (seharusnya telah saya katakan)

13. Pengaruh bahasa daerah.
Contoh :
* … sudah pada hadir. (Jawa: wis padha teka) (seharusnya sudah hadir)
* … oleh saya. (Sunda: ku abdi) (seharusnya diganti dengan kalimat pasif persona)
* Jangan-jangan … (Jawa: ojo-ojo) (seharusnya mungkin)