Senin, 10 Oktober 2011

Dasar Hukum Koperasi

DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi

Kurs Tetap dan Kurs Mengambang

KURS TETAP dan KURS MENGEMBANG
Kurs tetap : kurs yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah, yang dibiarkan tetap konstan dan hanya berfluktuasi pada batasan yang lebih sempit. Jika kurs berubah terlalu tajam, maka pemerintah melakukan intervensi mengendalikannya.
Kelebihan :
 Terbatasnya ruang gerak untuk berspekulasi
Kekurangan :
 Kuranganya fleksibilitas mata uangjika terjadi perubahan dalam pasar Internasional
 Untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya, maka otoritas moneter harus memiliki dana yang cukup
Kurs mengembang : kurs yang ditetapkan oleh mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas. Sistem kurs mengembang secara murni : penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah
Kelebihan :
 Masalah dari negara lain (inflasi , tingkat pengangguran) tidak akan merambat
 Bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan mempertimbagkan kurs tukar dalam mengimplementasikan bergabagi kebijakan
Kekurangan :
 Sangat besarnya peluang untuk berspekulasi, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar
 Nilai kurs ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya inventaris pemerintah
Kurs mengembang terkendali : kurs penentuan kurs valas yang terjadi karna adanya campur tangan pemerintah yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valas melalui berbagai kebijakannya di bidang moneter, fiskal dan perdagangan luar negeri
Kelebihan :
 Fleksibilitasnya yang cukup tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi pasar
Kelemahan ;
 Perlunya otoritas moneter memiliki cadangan dana yang cukup untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya
 Spekulasi dan gangguan dasar uang yang merusak stabilitas
 Ancaman terhadap investasi dan perdagangan internasional
 Ilusi tentang otonomi yang kebih besar
NAMA : INDAH FAJAR FITIRIANA
KELAS : 2 EB 16
NPM : 23210492

Sabtu, 08 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi dan Koperasi

Prinsip Ekonomi dan Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
 Hak milik atas alat-alat produksi Negara
 Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
 Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
 Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
 Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
 Kebebasan memiliki harta secara persendirian
 Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
 Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
 Kita selalu melakukan Trade Off
 Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
 Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
 Orang selalu bereaksi terhadap insentif
 Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
 Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
 Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
 Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
 Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
 Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
 Proses ekomoni berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Prinsip ekonomi yang digunakan koperasi :
 Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
 Kita selalu melakukan Trade Off
 Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
 Proses ekonomi berjlan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
NAMA : INDAH FAJAR FITRIANA
KELAS : 2EB16
NPM : 23210492

Senin, 03 Oktober 2011

Bank Indover yang Kolpas

Bank Indover yang Kolaps
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyatakan, kesepahaman tersebut dicapai dalam rapat komisi XI bersama BI dan pemerintah tadi malam. ''Secara prinsip, DPR sepaham dan tidak berkeberatan bila BI dan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani imbas sistemik akibat krisis Indover,'' ujarnya .
Menurut dia, Komisi XI DPR bisa menerima pandangan bahwa krisis yang dialami Indover dapat berdampak terhadap gangguan stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan. ''Tapi, masih belum ada keputusan resmi terkait dengan langkah lanjutan seperti injeksi modal. Sebab, kami masih menunggu usul konkret BI terkait langkah-langkah yang akan mereka ambil,'' jelasnya. Andi menuturkan, komisi XI tidak hanya fokus pada keputusan jadi atau tidaknya injeksi modal, melainkan juga melihat lebih luas prospek Indover setelah penyelamatan dilakukan.
Satu poin penting yang menjadi kesepakatan dalam rapat tadi malam adalah desakan agar pihak-pihak yang berwenang seperti kejaksaan melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kasus kolapsnya Indover. ''Law enforcement sangat penting agar semua pihak berjalan sesuai aturan,'' tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo menambahkan, belum ada keputusan yang bersifat definitif dalam rapat . ''Keputusannya masih umum dan normatif,'' ujarnya.
Menurut Andi, parlemen semula agak terhambat dalam memberikan persetujuan karena tidak mendapatkan informasi yang komprehensif dari manajemen Indover. ''Mereka nggak bisa men-disclose. Indover itu bank di Eropa, tapi dimiliki RI. Terikat aturan-aturan di sana, sistem moneter-perbankannya berbeda,'' ungkap legislator PKS tersebut.
Dia menyatakan, dua masalah utama terkait dengan kasus Indover adalah persoalan credit default swap (CDS) dan persepsi pasar terhadap kredibilitas pengelolaan sistem keuangan nasional. Yang terpenting dalam penyelamatan itu adalah menjaga kredibilitas pemerintah di mata internasional.
Karena itulah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat sangat kesal atas kasus Indover. ''Capek-capek tujuh tahun kita perbaiki (kepercayaan internasional terhadap pemerintah), hanya gara-gara Indover, rusak citra kita,'' ujarnya menirukan penuturan Menkeu.
Dalam dokumen rapat dinyatakan, otoritas moneter yakin suntikan dana tersebut mampu menyelamatkan perekonomian nasional. Sistem perbankan nasional juga mampu diamankan, sehingga tidak tertular risiko sistemik dari masalah yang dihadapi Indover.
Selain itu, pasar global kembali menaruh kepercayaan terhadap sistem keuangan dan pasar domestik yang muaranya menurunkan premi CDS dan membaiknya sovereign rating. Kaburnya dana asing dan domestik juga mampu dihindarkan.
Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 2 eb 16
NPM : 23210492

Minggu, 25 September 2011

Definisi Ekonomi dan Koperasi

Definisi Ekonomi dan Definisi Koperasi
Definisi Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran . Inti masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Kata “ekonomi”berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” yang dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.

Definisi Koperasi
Kopoerasi berasal dari bahasa Inggris Coperation :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama .
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Arti dari Lambang :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 2EB16
NPM : 23201492

Selasa, 17 Mei 2011

peran kurs valuta asing

Peran Kurs Valuta Asing
Setiap negara mempunyai mata uang yang berbeda-beda. Mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara lain dinamakan valuta asing. Misalnya Pak Andre ingin mengimpor alat-alat elektronik dari Singapura. Untuk membayar barang-barang yang diimpornya, Pak Andre harus menukarkan mata uang rupiahnya menjadi mata uang Singapura. Mata uang Singapura ini disebut valuta asing.
Apabila sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan harga di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah yang sering disebut kurs (exchange rate). Misalnya US$1 sama dengan Rp9.200,00, berarti untuk mendapatkan satu dollar Amerika Serikat dibutuhkan Rp. 9.200,00. Kurs valuta asing seringkali mengalami perubahan, kadang menguat, namun terkadang juga melemah. Perubahan ini disebabkan karena permintaan dan penawaran mata uang asing. Sebagai contoh, pada tanggal 31 Maret 2008 nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp9.200,00 (US$1 = Rp9.200,00). Pada tanggal 1 April 2008, besarnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat Rp9.203,00 (US$1 = Rp9.203,00). Berubahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menunjukkan bahwa harga dollar Amerika Serikat semakin tinggi sehingga dapat disebut dollar Amerika Serikat menguat. Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar? Kuatnya nilai dollar terhadap rupiah menyebabkan nilai rupiah menurun.
Sebab-sebab perubahan permintaan dan penawaran valuta asing diantaranya :
• Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang dari luar tersebut.
• Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dolar meningkat.
• Perubahan tingkat inflasi
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia. Karena dengan adanya inflasi yang tinggi, harga ekspor akan terasa mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli komoditi ekspor kita. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita tersebut.
• Iklim investasi
Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).
Mata uang asing dapat diperjualbelikan. Tempat untuk jual beli valuta asing di bank devisa atau money changer. Penghitungan dalam jual beli valuta asing didasarkan pada kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing. Adapun kurs beli adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila membeli mata uang asing.
Apabila kita perhatikan di tempat-tempat penukaran valuta asing, harga kurs jual akan lebih tinggi dibandingkan kurs belinya. Mengapa demikian? Karena mereka ingin mendapatkan keuntungan. Keuntungan jual beli valuta asing dapat diperoleh dari selisih kurs jual dengan kurs beli.
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (Dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain. Jika kita gunakan contoh dollar dan rupiah, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk medapat satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi

strategi pembangunan ekonomi

STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara dengan luas wilayah hampir 2 juta km2 dan berpenduduk lebih 206 juta jiwa pada tahun 2000, memiliki potensi sumberdaya alam baik di laut (marine natural resources) dan di darat (land natural resources) yang sangat besar. Di laut, Indonesia memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km.Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2 Selain itu .Indonesia juga mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 km2 pada perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Di darat, memiliki lahan kehutanan 113 juta ha, lahan sawah produktif 9,9 juta ha, lahan perkebunan produktif 15,5 juta, 60 cekungan prospektif sumber mineral dan migas.
Kenyataan bahwa sumberdaya yang berlimpah tersebut tidak merata beradadi seluruh daerah. Hal yang sama terjadi dengan sebaran sumberdaya manusia yang merupakan “aktor” pembangunan tersebar juga tidak merata. Implikasi dari ketidak-merataan keberadaan kedua sumberdaya tersebut adalah belum baiknya tingkat pelayanan infrastruktur wilayah melayani kebutuhan wilayah dan masyarakat, terutama daerah-daerah terisolir dan tertinggal.
Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya yang berlimpah tetapi tidak merata tersebut bagi pengembangan wilayah nasional secara berkelanjutan dan menjamin kesejahteraan umum secara luas (public interest), diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan wilayah yang tertinggal. Hal ini seiring dengan agenda Kabinet
Gotong Royong untuk menormalisasi kehidupan ekonomi dan memperkuat dasar bagi kehidupan perekonomian rakyat melalui upaya pembangunan yang didasarkan atas sumber daya setempat (resource-based development), dimana baik sumberdaya lautan dan daratan saat ini didorong pemanfaatannya, sebagai salah satu andalan bagi pemulihan perekonomian nasional. Secara sederhana, pembangunan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh 3membaiknya faktor-faktor produksi. Faktor-faktor produksi tersebut adalah kesempatan kerja, investasi, dan teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi. Lebih lanjut, wujud dari membaiknya ekonomi suatu wilayah diperlihatkan dengan membaiknya tingkat konsumsi masyarakat, investasi swasta, investasi publik, ekspor dan impor yang dihasilkan oleh suatu negara. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya pergerakan barang dan masyarakat antar wilayah.
Dalam konteks tersebut, pembangunan ekonomi merupakan pembangunan yang a-spasial, yang berarti bahwa pembangunan ekonomi memandang wilayah nasional tersebut sebagai satu “entity”. Meningkatnya kinerja ekonomi nasional sering diterjemahkan dengan meningkatnya kinerja ekonomi seluruh wilayah/daerah. Hal ini memberikan pengertian yang “bias”, karena hanya beberapa wilayah/daerah yang dapat berkembang seperti nasional dan banyak daerah yang tidak dapat berlaku seperti wilayah nasional. Wilayah Indonesia terdirid ari 33 propinsi dengan 400an kabupaten/kota yang secara sosial ekonomi dan budaya sangat beragam. Keberagaman ini memberikan perbedaan dalam karakteristik faktor-faktor produksi yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada semua daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Contoh, kebijakan nasional untuk industrialisasi, di daerah yang berkarateristik wilayah kepulauan dan laut diantisipasi dengan pembangunan industri perikanan, sedangkan daerah yang berkarakteristik darat dikembangkan melalui pembangunan kawasan industri, serta daerah yang tertinggal merencanakan pembangunan industri tetapi sulit merealisasikannya akibat rendahnya SDM, SDA, dan infrastruktur yang dibutuhkan oleh pengembangan Industri. Pendekatan ini dikenal dengan pembangunan ekonomi wilayah.
Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas terhadap keunikan karakteristik wilayah (ruang). Pemahaman terhadap sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur dan kondisi kegiatan usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antar daerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan. 7. UU 24/1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang dipahami sebagai suatu wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam konteks ini, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur wilayah dan kegiatan usaha merupakan unsur pembentuk ruang wilayah dan sekaligus unsur bagi pembangunan ekonomi nasional yang lebih merata dan adil.
Penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
• proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah. Disamping sebagai “guidance of future actions” rencana tata ruang wilayah pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability)
• proses pemanfaatan ruang, yang merupakan wujud operasionaliasirencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri, dan
• proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tujuan penataan ruang wilayahnya.
Selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan tujuan pengembangan wilayah.
TANTANGAN PEMBANGUNAN INDONESIA KE DEPAN
Tantangan pembangunan Indonesia ke depan sangat berat dan berbeda dengan yang sebelumnya. Paling tidak ada 4 (empat) tantangan yang dihadapi Indonesia, yaitu:
(i) Otonomi daerah,
(ii) Pergeseran orientasi pembangunansebagai negara maritim,
(iii) Ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, serta
(iv) Kondisi objektif akibat krisis ekonomi.
Pertama, Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara tegas meletakkan otonomi daerah di daerah kabupaten/kota. Hal ini berarti telah terjadi penguatan yang nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target pembangunannya sendiri. Di satu sisi, penguatan ini sangat penting karena secara langsung permasalahaan yang dirasakan masyarakat di kabupaten/kota langsung diupayakan diselesaikan melalui mekanisme yang ada di kabupaten/kota tersebut. Tetapi, di sisi lain, otonomi ini justru menciptakan ego daerah yang lebih besar dan bahkan telah menciptakan konflik antar daerah yang bertetangga dan ancaman terhadap kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, reorientasi pembangunan Indonesia ke depan adalah keunggulan sebagai negara maritim. Wilayah kelautan dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Ketiga, ancaman dan peluang dari globalisasi ekonomi terhadap Indonesia yang terutama diindikasikan dengan hilangnya batas-batas negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal, jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global.
Ada empat manfaat yang dirasakan dari globalisasi ekonomi, yaitu
(i) Spesialisasi produk yang didasarkan pada keunggulan absolut atau komparatif,
(ii) Potensi pasar yang besar bagi produk masal,
(iii) Kerjasama pemasaran bagi hasil bumi dan tambang untuk memperkuat posisi tawar,
(iv) Adanya pasar bersama 6untuk produk-produk ekspor yang sama ke pasar Asia Pasifik yang memiliki 70% pasar dunia. Di sisi lain, globalisasi juga memberikan ancaman terhadap ekonomi nasional dan daerah berupa membanjirnya produk-produk asing yang menyerbu pasar-pasar domestik akibat tidak kompetitifnya harga produk lokal.
Terakhir, kondisi objektif akibat krisis ekonomi (jatuhnya kinerja makro ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat) dan multi dimensi yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka penduduk miskin menjadi 49,5 juta atau 24,2% dari total penduduk Indonesia pada tahun 1997/1998 dan mulai membaik pada tahun 1999 menjadi 23,4% atau 47,97 juta jiwa. Di sisi lain, krisis ekonomi ini menjadi pemacu krisis multidimensi, seperti krisis sosial, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah
Pembangunan ekonomi ditentukan oleh banyak faktor. Faktor tersebut diantaranya adalah kondisi fisik (Termasuk iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), kondisi awal ekonomi, sosial dan budaya, peran pemerintah, perkembangan teknologi, kondisi ekonomi dan politik dunia, serta keamanan global.

Pemanfaatan lahan kosong yang memiliki berbagai macam sumber daya alam yang berlimpah baik biotik (Makhluk hidup, contohnya hewan dan tumbuhan) maupun abiotik (Benda mati, contohnya barang-barang tambang) dengan strategi dan perencanaan yang baik akan menghasilkan potensi ekonomi yang baik pula.

Pemanfaatan sumber daya alam menjadi lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pertambangan akan menghasilkan suatu produk. Dari pertanian akan menghasilkan barang-barang contohnya padi atau beras, perkebunan akan menghasilkan buah-buahan atau sayur mayur, dari perikanan akan menghasilkan berbagai macam ikan, peternakan akan menghasilkan daging, dari pertambangan akan menghasilkan macam-macam logam seperti emas, perak, dan tembaga. Dengan hasil produk penduduk, maka terbentuklah pasar sebagai pusat perdagangan di kawasan tersebut. Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, dibangun sebuah pabrik untuk meningkatkan proses produksi dengan mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi. Disana akan terjadi penambahan nilai suatu barang (value added) yang akan meningkatkan produktifitas dan efesiensi.


Paparan diatas secara tidak langsung terjadi suatu roda perputaran ekonomi yang kecil. Perlu dibangun suatu pemerintahan untuk mengatur semua kegiatan tersebut. Kemudian dibangun perusahaan dan perindustrian yang merupakan inti dari suatu sistem ekonomi, selain itu juga untuk meningkatkan investasi baru dan penyerapan tenaga kerja. Namun suatu saat seiring berkembangnya penduduk, sumber daya alam akan habis sementara kebutuhan penduduk semakin meningkat yang akan mengakibatkan pencarian lahan baru sampai lahan kosong tersebut menjadi area industri yang maju.
Tetapi perlu diingat semakin berkembangnya teknologi, akan semakin sempit lahan yang dimiliki. Perlu di bangun suatu hutan lindung untuk para hewan dan tumbuhan untuk menjaga keseimbangan ekosistem agar tidak terjadi suatu bencana di kemudian hari.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah dengan strategi pembangunan ekonomi melalui pemanfaatan Sumber daya alam yang baik, meskipun lahan kosong dimanfaatkan dengan cara yang berbeda-beda akan menghasilkan hasil yang baik pula.