CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DAN KRITERIA NYA
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. organisasi permodalan yang cukup
2. ada usaha didalamnya
3. memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
Suatu contoh koperasi yang sukses ialah sebuah koperasi simpan pinjam yang di bangun di jawa tengah yaitu KSP JASA,Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah,Di mana di tempat-tempat tersebut mengurus mengajak pedagang di sekitar itu untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela.Dari system pengoperasiannya yang secara baik dan benar maka anggota merasa sangat di untungkan.
Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.Dengan demikian kesepakatan seluruh anggotanya mampu menghantarkan lembaga ini sukses dan menguntungkan serta sangat bermanfaat bagi anggotanya.Ini membuktikan bahwa managemen koperasi mampu di aplikasi sebagai basis dasar suatu usaha.
Bukti-bukti yang menjadi kesuksesan adalah criteria umum :
1. Telah mendirikan beberapa cabang di berbagai daerah di jawa tengah bahkan di ibu kota.
2. Kriteria khusus koperasi ini telah memiliki dukungan dari lembaga keuangan dan bisa mengikuti dalam penyelenggaraan bank umum di bank Indonesia.
3. Kriteria kelembagaan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan dengan dasar modal bersama tidak pernah menimbulkan konflik managemen keuangan dengan para anggotanya.
INDAH FAJAR FITRIANA
2EB16
23210492
Kamis, 10 November 2011
Apakah Koperasi Menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya
APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUANGAN) BAGI ANGGOTANYA
Adapun tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya. Jadi jawabannya adalah YA, koperasi memang menguntungkan bagi anggotanya secara keuangan / financial. Mengapa? Ada banyak hal yang dapat dijadikan alasan koperasi menguntungkan bagi anggotanya. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil, Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU. Anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggotanya dan 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
d. Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
e. Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
f. Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
g. Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Adapun tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya. Jadi jawabannya adalah YA, koperasi memang menguntungkan bagi anggotanya secara keuangan / financial. Mengapa? Ada banyak hal yang dapat dijadikan alasan koperasi menguntungkan bagi anggotanya. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil, Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU. Anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggotanya dan 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
d. Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
e. Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
f. Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
g. Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
4.MENURUT ANDA APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran. dalam UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonmi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia : prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran. dalam UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonmi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia : prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Senin, 10 Oktober 2011
Dasar Hukum Koperasi
DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Kurs Tetap dan Kurs Mengambang
KURS TETAP dan KURS MENGEMBANG
Kurs tetap : kurs yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah, yang dibiarkan tetap konstan dan hanya berfluktuasi pada batasan yang lebih sempit. Jika kurs berubah terlalu tajam, maka pemerintah melakukan intervensi mengendalikannya.
Kelebihan :
Terbatasnya ruang gerak untuk berspekulasi
Kekurangan :
Kuranganya fleksibilitas mata uangjika terjadi perubahan dalam pasar Internasional
Untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya, maka otoritas moneter harus memiliki dana yang cukup
Kurs mengembang : kurs yang ditetapkan oleh mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas. Sistem kurs mengembang secara murni : penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah
Kelebihan :
Masalah dari negara lain (inflasi , tingkat pengangguran) tidak akan merambat
Bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan mempertimbagkan kurs tukar dalam mengimplementasikan bergabagi kebijakan
Kekurangan :
Sangat besarnya peluang untuk berspekulasi, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar
Nilai kurs ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya inventaris pemerintah
Kurs mengembang terkendali : kurs penentuan kurs valas yang terjadi karna adanya campur tangan pemerintah yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valas melalui berbagai kebijakannya di bidang moneter, fiskal dan perdagangan luar negeri
Kelebihan :
Fleksibilitasnya yang cukup tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi pasar
Kelemahan ;
Perlunya otoritas moneter memiliki cadangan dana yang cukup untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya
Spekulasi dan gangguan dasar uang yang merusak stabilitas
Ancaman terhadap investasi dan perdagangan internasional
Ilusi tentang otonomi yang kebih besar
NAMA : INDAH FAJAR FITIRIANA
KELAS : 2 EB 16
NPM : 23210492
Kurs tetap : kurs yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah, yang dibiarkan tetap konstan dan hanya berfluktuasi pada batasan yang lebih sempit. Jika kurs berubah terlalu tajam, maka pemerintah melakukan intervensi mengendalikannya.
Kelebihan :
Terbatasnya ruang gerak untuk berspekulasi
Kekurangan :
Kuranganya fleksibilitas mata uangjika terjadi perubahan dalam pasar Internasional
Untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya, maka otoritas moneter harus memiliki dana yang cukup
Kurs mengembang : kurs yang ditetapkan oleh mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas. Sistem kurs mengembang secara murni : penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah
Kelebihan :
Masalah dari negara lain (inflasi , tingkat pengangguran) tidak akan merambat
Bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan mempertimbagkan kurs tukar dalam mengimplementasikan bergabagi kebijakan
Kekurangan :
Sangat besarnya peluang untuk berspekulasi, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar
Nilai kurs ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya inventaris pemerintah
Kurs mengembang terkendali : kurs penentuan kurs valas yang terjadi karna adanya campur tangan pemerintah yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valas melalui berbagai kebijakannya di bidang moneter, fiskal dan perdagangan luar negeri
Kelebihan :
Fleksibilitasnya yang cukup tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi pasar
Kelemahan ;
Perlunya otoritas moneter memiliki cadangan dana yang cukup untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya
Spekulasi dan gangguan dasar uang yang merusak stabilitas
Ancaman terhadap investasi dan perdagangan internasional
Ilusi tentang otonomi yang kebih besar
NAMA : INDAH FAJAR FITIRIANA
KELAS : 2 EB 16
NPM : 23210492
Sabtu, 08 Oktober 2011
Prinsip Ekonomi dan Koperasi
Prinsip Ekonomi dan Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
Hak milik atas alat-alat produksi Negara
Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
Kebebasan memiliki harta secara persendirian
Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
Kita selalu melakukan Trade Off
Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
Orang selalu bereaksi terhadap insentif
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
Proses ekomoni berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Prinsip ekonomi yang digunakan koperasi :
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
Kita selalu melakukan Trade Off
Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Proses ekonomi berjlan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
NAMA : INDAH FAJAR FITRIANA
KELAS : 2EB16
NPM : 23210492
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
Hak milik atas alat-alat produksi Negara
Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
Kebebasan memiliki harta secara persendirian
Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
Kita selalu melakukan Trade Off
Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
Orang selalu bereaksi terhadap insentif
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
Proses ekomoni berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Prinsip ekonomi yang digunakan koperasi :
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
Kita selalu melakukan Trade Off
Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Proses ekonomi berjlan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
NAMA : INDAH FAJAR FITRIANA
KELAS : 2EB16
NPM : 23210492
Senin, 03 Oktober 2011
Bank Indover yang Kolpas
Bank Indover yang Kolaps
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyatakan, kesepahaman tersebut dicapai dalam rapat komisi XI bersama BI dan pemerintah tadi malam. ''Secara prinsip, DPR sepaham dan tidak berkeberatan bila BI dan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani imbas sistemik akibat krisis Indover,'' ujarnya .
Menurut dia, Komisi XI DPR bisa menerima pandangan bahwa krisis yang dialami Indover dapat berdampak terhadap gangguan stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan. ''Tapi, masih belum ada keputusan resmi terkait dengan langkah lanjutan seperti injeksi modal. Sebab, kami masih menunggu usul konkret BI terkait langkah-langkah yang akan mereka ambil,'' jelasnya. Andi menuturkan, komisi XI tidak hanya fokus pada keputusan jadi atau tidaknya injeksi modal, melainkan juga melihat lebih luas prospek Indover setelah penyelamatan dilakukan.
Satu poin penting yang menjadi kesepakatan dalam rapat tadi malam adalah desakan agar pihak-pihak yang berwenang seperti kejaksaan melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kasus kolapsnya Indover. ''Law enforcement sangat penting agar semua pihak berjalan sesuai aturan,'' tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo menambahkan, belum ada keputusan yang bersifat definitif dalam rapat . ''Keputusannya masih umum dan normatif,'' ujarnya.
Menurut Andi, parlemen semula agak terhambat dalam memberikan persetujuan karena tidak mendapatkan informasi yang komprehensif dari manajemen Indover. ''Mereka nggak bisa men-disclose. Indover itu bank di Eropa, tapi dimiliki RI. Terikat aturan-aturan di sana, sistem moneter-perbankannya berbeda,'' ungkap legislator PKS tersebut.
Dia menyatakan, dua masalah utama terkait dengan kasus Indover adalah persoalan credit default swap (CDS) dan persepsi pasar terhadap kredibilitas pengelolaan sistem keuangan nasional. Yang terpenting dalam penyelamatan itu adalah menjaga kredibilitas pemerintah di mata internasional.
Karena itulah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat sangat kesal atas kasus Indover. ''Capek-capek tujuh tahun kita perbaiki (kepercayaan internasional terhadap pemerintah), hanya gara-gara Indover, rusak citra kita,'' ujarnya menirukan penuturan Menkeu.
Dalam dokumen rapat dinyatakan, otoritas moneter yakin suntikan dana tersebut mampu menyelamatkan perekonomian nasional. Sistem perbankan nasional juga mampu diamankan, sehingga tidak tertular risiko sistemik dari masalah yang dihadapi Indover.
Selain itu, pasar global kembali menaruh kepercayaan terhadap sistem keuangan dan pasar domestik yang muaranya menurunkan premi CDS dan membaiknya sovereign rating. Kaburnya dana asing dan domestik juga mampu dihindarkan.
Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 2 eb 16
NPM : 23210492
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyatakan, kesepahaman tersebut dicapai dalam rapat komisi XI bersama BI dan pemerintah tadi malam. ''Secara prinsip, DPR sepaham dan tidak berkeberatan bila BI dan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani imbas sistemik akibat krisis Indover,'' ujarnya .
Menurut dia, Komisi XI DPR bisa menerima pandangan bahwa krisis yang dialami Indover dapat berdampak terhadap gangguan stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan. ''Tapi, masih belum ada keputusan resmi terkait dengan langkah lanjutan seperti injeksi modal. Sebab, kami masih menunggu usul konkret BI terkait langkah-langkah yang akan mereka ambil,'' jelasnya. Andi menuturkan, komisi XI tidak hanya fokus pada keputusan jadi atau tidaknya injeksi modal, melainkan juga melihat lebih luas prospek Indover setelah penyelamatan dilakukan.
Satu poin penting yang menjadi kesepakatan dalam rapat tadi malam adalah desakan agar pihak-pihak yang berwenang seperti kejaksaan melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kasus kolapsnya Indover. ''Law enforcement sangat penting agar semua pihak berjalan sesuai aturan,'' tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo menambahkan, belum ada keputusan yang bersifat definitif dalam rapat . ''Keputusannya masih umum dan normatif,'' ujarnya.
Menurut Andi, parlemen semula agak terhambat dalam memberikan persetujuan karena tidak mendapatkan informasi yang komprehensif dari manajemen Indover. ''Mereka nggak bisa men-disclose. Indover itu bank di Eropa, tapi dimiliki RI. Terikat aturan-aturan di sana, sistem moneter-perbankannya berbeda,'' ungkap legislator PKS tersebut.
Dia menyatakan, dua masalah utama terkait dengan kasus Indover adalah persoalan credit default swap (CDS) dan persepsi pasar terhadap kredibilitas pengelolaan sistem keuangan nasional. Yang terpenting dalam penyelamatan itu adalah menjaga kredibilitas pemerintah di mata internasional.
Karena itulah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat sangat kesal atas kasus Indover. ''Capek-capek tujuh tahun kita perbaiki (kepercayaan internasional terhadap pemerintah), hanya gara-gara Indover, rusak citra kita,'' ujarnya menirukan penuturan Menkeu.
Dalam dokumen rapat dinyatakan, otoritas moneter yakin suntikan dana tersebut mampu menyelamatkan perekonomian nasional. Sistem perbankan nasional juga mampu diamankan, sehingga tidak tertular risiko sistemik dari masalah yang dihadapi Indover.
Selain itu, pasar global kembali menaruh kepercayaan terhadap sistem keuangan dan pasar domestik yang muaranya menurunkan premi CDS dan membaiknya sovereign rating. Kaburnya dana asing dan domestik juga mampu dihindarkan.
Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 2 eb 16
NPM : 23210492
Langganan:
Postingan (Atom)