NAMA
: INDAH FAJAR FITRIANA
NPM
: 23210492
KELAS
: 4EB16
KERANGKA PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI) & NORMA
PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
Kerangka
Isi PAI :
PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip
akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi
yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip
akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan
dengan laporan keuangan.
Dengan
adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan
bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga
tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar
mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat,
relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan
keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta
kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila
kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam
laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip
akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip
akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang
berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
2.
Periode Akuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang
sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang
direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu gambaran yang iengkap dan
tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat
perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya
menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan
yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going
concern).
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi
perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian
laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika
menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan PEndapatan (Matching Cost Against Revenue)
3. Penetapan Beban dan PEndapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam
menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan
pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan
dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan
pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan
kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Kerangka
Isi NPA :
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
Norma
pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan
pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma
pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
v
Norma Umum
(General Standards), adalah
merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa
atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang
menjalankan profesi nya:
- Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
- Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
v
Norma
Pelaksanaan (Standards Of Field Work), standard ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan
pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui
perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
- Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
- Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
- Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
v
Norma
Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting), norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh
akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang
telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan
dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
- Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
- Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.
Jika pendapat tidak diberikan, maka
alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan
keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas
tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin
merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun
juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali
akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang
lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan
publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan
keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan
keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang
pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa
mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-¬norma tersebut diatas
berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
akuntan :
- Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
- Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
- Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma
pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk
mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation
Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar