Senin, 10 Oktober 2011

Dasar Hukum Koperasi

DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi

Kurs Tetap dan Kurs Mengambang

KURS TETAP dan KURS MENGEMBANG
Kurs tetap : kurs yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah, yang dibiarkan tetap konstan dan hanya berfluktuasi pada batasan yang lebih sempit. Jika kurs berubah terlalu tajam, maka pemerintah melakukan intervensi mengendalikannya.
Kelebihan :
 Terbatasnya ruang gerak untuk berspekulasi
Kekurangan :
 Kuranganya fleksibilitas mata uangjika terjadi perubahan dalam pasar Internasional
 Untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya, maka otoritas moneter harus memiliki dana yang cukup
Kurs mengembang : kurs yang ditetapkan oleh mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas. Sistem kurs mengembang secara murni : penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah
Kelebihan :
 Masalah dari negara lain (inflasi , tingkat pengangguran) tidak akan merambat
 Bank sentral dan pemerintah tidak perlu terus menjaga dan mempertimbagkan kurs tukar dalam mengimplementasikan bergabagi kebijakan
Kekurangan :
 Sangat besarnya peluang untuk berspekulasi, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar
 Nilai kurs ditentukan oleh tekanan pasar tanpa adanya inventaris pemerintah
Kurs mengembang terkendali : kurs penentuan kurs valas yang terjadi karna adanya campur tangan pemerintah yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valas melalui berbagai kebijakannya di bidang moneter, fiskal dan perdagangan luar negeri
Kelebihan :
 Fleksibilitasnya yang cukup tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi pasar
Kelemahan ;
 Perlunya otoritas moneter memiliki cadangan dana yang cukup untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uangnya
 Spekulasi dan gangguan dasar uang yang merusak stabilitas
 Ancaman terhadap investasi dan perdagangan internasional
 Ilusi tentang otonomi yang kebih besar
NAMA : INDAH FAJAR FITIRIANA
KELAS : 2 EB 16
NPM : 23210492

Sabtu, 08 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi dan Koperasi

Prinsip Ekonomi dan Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
 Hak milik atas alat-alat produksi Negara
 Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
 Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
 Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
 Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
 Kebebasan memiliki harta secara persendirian
 Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
 Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
 Kita selalu melakukan Trade Off
 Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
 Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
 Orang selalu bereaksi terhadap insentif
 Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
 Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
 Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
 Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
 Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
 Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
 Proses ekomoni berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
Prinsip ekonomi yang digunakan koperasi :
 Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
 Kita selalu melakukan Trade Off
 Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
 Proses ekonomi berjlan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
NAMA : INDAH FAJAR FITRIANA
KELAS : 2EB16
NPM : 23210492

Senin, 03 Oktober 2011

Bank Indover yang Kolpas

Bank Indover yang Kolaps
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyatakan, kesepahaman tersebut dicapai dalam rapat komisi XI bersama BI dan pemerintah tadi malam. ''Secara prinsip, DPR sepaham dan tidak berkeberatan bila BI dan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani imbas sistemik akibat krisis Indover,'' ujarnya .
Menurut dia, Komisi XI DPR bisa menerima pandangan bahwa krisis yang dialami Indover dapat berdampak terhadap gangguan stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan. ''Tapi, masih belum ada keputusan resmi terkait dengan langkah lanjutan seperti injeksi modal. Sebab, kami masih menunggu usul konkret BI terkait langkah-langkah yang akan mereka ambil,'' jelasnya. Andi menuturkan, komisi XI tidak hanya fokus pada keputusan jadi atau tidaknya injeksi modal, melainkan juga melihat lebih luas prospek Indover setelah penyelamatan dilakukan.
Satu poin penting yang menjadi kesepakatan dalam rapat tadi malam adalah desakan agar pihak-pihak yang berwenang seperti kejaksaan melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kasus kolapsnya Indover. ''Law enforcement sangat penting agar semua pihak berjalan sesuai aturan,'' tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo menambahkan, belum ada keputusan yang bersifat definitif dalam rapat . ''Keputusannya masih umum dan normatif,'' ujarnya.
Menurut Andi, parlemen semula agak terhambat dalam memberikan persetujuan karena tidak mendapatkan informasi yang komprehensif dari manajemen Indover. ''Mereka nggak bisa men-disclose. Indover itu bank di Eropa, tapi dimiliki RI. Terikat aturan-aturan di sana, sistem moneter-perbankannya berbeda,'' ungkap legislator PKS tersebut.
Dia menyatakan, dua masalah utama terkait dengan kasus Indover adalah persoalan credit default swap (CDS) dan persepsi pasar terhadap kredibilitas pengelolaan sistem keuangan nasional. Yang terpenting dalam penyelamatan itu adalah menjaga kredibilitas pemerintah di mata internasional.
Karena itulah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat sangat kesal atas kasus Indover. ''Capek-capek tujuh tahun kita perbaiki (kepercayaan internasional terhadap pemerintah), hanya gara-gara Indover, rusak citra kita,'' ujarnya menirukan penuturan Menkeu.
Dalam dokumen rapat dinyatakan, otoritas moneter yakin suntikan dana tersebut mampu menyelamatkan perekonomian nasional. Sistem perbankan nasional juga mampu diamankan, sehingga tidak tertular risiko sistemik dari masalah yang dihadapi Indover.
Selain itu, pasar global kembali menaruh kepercayaan terhadap sistem keuangan dan pasar domestik yang muaranya menurunkan premi CDS dan membaiknya sovereign rating. Kaburnya dana asing dan domestik juga mampu dihindarkan.
Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 2 eb 16
NPM : 23210492