MatKul:
Etika Profesi Akuntansi
Nama: Indah
Fajar Fitriana
Kelas: 4EB16
NPM:
23210492
Sejarah Perkembangan Etika Profesi
Akuntansi
Etika berasal dari bahasa yunani
yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah
sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang
menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Akuntan
merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia
bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Akuntan juga dapat
berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian
jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya. Seorang akuntan dapat
berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik,
akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain.
Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah
terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Profesi akuntan telah dimulai sekitar abad ke-15 walaupun masih
dipertanyakan oleh para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.
Pada abad ke-15 di Inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada
kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan
oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah, sampai saat ini
pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapt dipercaya untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor di dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau
norma-norma. Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan
tugsnya. Di dalam dunia bisnis pun juga harus ada etika berbisnis yang antara
lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab
sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta
mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika di dalam dunia bisnis serta kesadaran maupun
respon yang baik dari semua pihak di dalam pelaksanaannya dapat mengurangi
tingkat resiko hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk
mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan
antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain
agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan
dasar yang harus terpenuhi
:
- Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
- Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu :
(1) Prinsip
Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Perkembangan
profesi dunia akuntansi semakin jelas sesuai dengan perjalanan zaman menurut
keadaan atau situasi pada masa itu ,dengan etika profesi akuntansi yang dapat
digolongkan menjadi 4 bagian dalam setiap kurun waktu.
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan
yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di
zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan
independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar
dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian
laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana
pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk
menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya
perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal,
faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat
massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi
3. Masa revolusi Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun
1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang
mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini
menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai
menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem
akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya
untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan
Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun
1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem
akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan
auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi
menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan
auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar
akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan
perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan
pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan
bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh
auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan
bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi
Akuntan di Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode Kolonial
Selama masa
penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara
formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode Sesudah
Kemerdekaan
Pembahasan
mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode
yaitu:
a.
Periode I [sebelum tahun
1954]
Pada periode
I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal
ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan,
dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan
kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan
dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan
jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan
akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak
berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai
akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b.
Periode
II [tahun 1954 – 1973]
Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan,
ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban
karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun
perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan
ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara
meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama
Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal
“membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa
akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo
pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil
penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di
Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang
dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan
Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan
adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi
karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan
usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan
Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya
sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap
profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat
dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir
tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976,
menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan
adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik
meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut
Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in
Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University
menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan
memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan
yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih
mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978
dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar
Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang
berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen
Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
·
Kesepakatan
untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh
semua pihak.
·
Kepada wajib
pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh
akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor
Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan
pajak.
·
Kalau
terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan
publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk
diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan
ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan
Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa
laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti
PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang
wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh
pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan
nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan
profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan
masyarakat pemakainya.
c.
Periode IV [tahun 1979 –
1983]
Periode ini
merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27
Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan
publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan
publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan
cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak.
Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang
diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan
keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
d.
Periode V [tahun 1983 –
1989]
Periode ini
dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan
termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul
dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam
kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu
dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi
izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada
individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan
kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada
akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
· Membantu perkembangan profesi
akuntan publik di Indonesia
· Memberikan masukan kepada IAI atau
seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan
dalam program pendidikan
· Melaksanakan penataran bersama IAI atau
IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik
(KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
· Mengusahakan agar staf KAP asing
yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya
melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
· Memantau laporan berkala kegiatan
tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1. Untuk melakukan emisi efek, emiten
harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk
tahun terakhir.
2. Laporan keuangan emiten untuk dua
tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai
dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3. Jangka waktu antara laporan keuangan
dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M.
Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990
– sekarang]
Dalam
periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan
berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,
masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan
akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
· Tumbuhnya pasar modal
· Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan baik bank maupun non-bank.
· Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen
Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan
perpajakan di Indonesia
· Berkembangnya penanaman modal asing
dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang
tersedia bagi masyarakat
2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang
lebih baik
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai
akibat dari fenomena pertama dan kedua.
· Konsekuensi perkembangan tersebut
akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang
lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi
pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi,
makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan
akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan
rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi
makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi.
Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan
diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di
masa yang akan datang.
1. Peluang profesi akuntansi sangat besar.
Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang
menguasai IFRS dengan baik.
2. Terbukanya kesempatan bagi akuntan
untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
3. Pertumbuhan Akuntan Publik relative
lambat.
4. Struktur usia Akuntan Publik
sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi
penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
5. Kebutuhan jasa Akuntan Publik
semakin meningkat
6. Penerapan IFRS (International
Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di
Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi
Akuntan dan Akuntan Publik.
Sumber :
http://rishylyasinaga.blogspot.com/2012/10/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
http://kinantiarin.wordpress.com/perkembangan-etika-profesi-akuntansi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar