Bagaimanakah Pandangan Investasi Saham Menurut Islam?
Tahukah Anda jika tingkat inflasi dipengaruhi
oleh tingkat interest rate pada suatu mata uang. Ketika sebuah negara keadaan
ekonominya sedang dalam keadaan tidak stabil, dapat dikatakan jika tingkat
inflasi di negara tersebut tinggi. Dan begitu pula sebaliknya, neraca ekonomi
sebuah negara akan semakin stabil jika inflasi dan interest ratenya semalin
rendah. Semua ini tentu ada hubungannya dalam investasi saham dan segala
keuntungan didalamnya.
Namun, bagaimankah pandangan mengenai investasi
saham menurut Islam? Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama
Islam, masih banyak spekulasi yang berkembang mengenai halal dan haramnya
investasi saham di Indonesia. Bahkan ada beberapa ulama yang menganggap
investasi saham ini sebagai judi ataupun riba. Untuk itu, marilah sama-sama
kita mencari tahu bagaimanakah hukum dari investasi saham menurut Islam.
Pada dasarnya, saham adalah tanda bukti
kepemilikan modal berbentuk surat kontrak yang membuktikan bahwa seseorang
telah menanamkan modal pada suatu lembaga keuangan atau perusahaan dan berhak
mendapatkan profit atas modal yang ditanamnya. Ada beragam jenis dan bentuk
dari saham, sesuai dengan cara pembagiannya. Ketika membicarakan pandangan
investasi saham menurut Islam, bagaimanakah cara berinvestasi saham yang
sesuai?
Secara umum, investasi berbentuk saham ini
dibolehkan dengan alasan menitipkan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaan
modal tersebut. Sistem pembagian keuntungan yang berlaku adalah sesuai dengan
perjanjian yang sudah disepakati dan menurut berapa persentase modal yang sudah
ditanamkan. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika Anda ini berinvestasi
saham menurut Islam. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya jika investasi
saham dekat dengan sistem interest rate. Namun, investasi saham dapat dikatakan
haram jika menganut sistem seperti ini. Kemudian, Anda harus mengetahui secara
pasti transaksi komoditi yang dilakukan oleh perusahaan yang Anda tanamkan
modal. Jangan sampai perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai
dengan hukum-hukum Islam seperti komoditi daging babi atau komoditi minuman
beralkohol. Ada beberapa hak istimewa yang diharamkan dalam investasi saham,
seperti hak istimewa mendapatkan keuntungan lebih cepat daripada pemilik saham
yang lainnya dan juga hak istimewa dalam mendapatkan prioritas paling pertama
dalam pengembalian ketika perusahaan dibubarkan.
Jika Anda seorang muslim dan masih ragu-ragu akan
hukum dari investasi saham menurut Islam, Anda tidak perlu khawatir. Sekarang
ini sudah ada Indeks Saham Syariah atau disingkat sebagai ISSI yang diluncurkan
oleh KPEI dan BEI serta diberikan label halal oleh MUI. Tetapi, sebenarnya jika
Anda melakukan investasi saham entah itu di BEI ataupun ISSI selama menggunakan
cara yang “lurus” atau sesuai dengan hukum Islam serta tidak merugikan orang
lain, Insya Allah investasi tersebut akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
SUMBER : DETIK.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar