KODE ETIK AKUNTANSI
Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Prinsip Etika
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Menurut Mulyadi (2001:53), kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika, yaitu:
1. Tanggungjawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku professional
8. Standar teknis
1. Tanggungjawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku professional
8. Standar teknis
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam
tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar
atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk
melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi
yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal
IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang
berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan
Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International
Standar on Auditing yang berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang baru saja
diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Obyektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Obyektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Dalam hal ini, akan dibahas salah satu prinsip kode
etik profesi akuntansi yaitu prinsip objektivitas. Secara garis besar
pengertian prinsip objektivitas pada prinsip kode etik profesi akuntansi yang
lama sama dengan yang baru.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik public memberikan jasa atestasi, perpajakan serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Prinsip obyektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak
membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak
dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan
bisnisnya. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi
objektivitasnya.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor beriku:
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menggangu obyektivitasnya. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip obyektivitas.
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menggangu obyektivitasnya. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip obyektivitas.
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah
atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas
terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi
professional mereka ternoda.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar