PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT KERJA
Hamparan pantai yang mengelilingi semua pulau besar maupun kecil memperlihatkan betapa elok dan subur tanah Indonesia. Sumber daya alam dan hasil hutan sebagai kekuatan produktif yang mampu mengolah dan menjadikan dasar untuk kemakmuran rakyat. Indonesia adalah penghubung antara benua Australia dan Asia. Denagn kedudukan georafi yang seperti itu maka wajar bila Indonesia menjadi penting dalam lalu lintas ekonomi dan politik dunia. Tergambarkan sudah bahwa Negara ini sangat potensial untuk menjadi negar makmur dan maju bukan Negara penuh wajah kemiskinan dan keterpurukan rakyatnya. Tetapi yang dulihat adalah kehidupan rakyat dalam garis yang jauh dari hidup layak. UPah yang sangat murah dan pengguran semakin banyak. Dewasa ini kita sering mendengar sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang kemiskinan.
Kebijakan perundangan sampai peraturan daerah dalam hal upah bisa dipastikan akan berlomba menawarkan upah serendah mungkin. Komponen kebutuhan hidup layak yang menjadi patokan dalam menghitung upah murah dijadikan alat pemerintah dan pengusaha untuk menekan upah serendah mungkin menjadi legal atau sah. Ditambah dengan upah dalam hal sektoral, membuat buruh terpecah belah. Karena akan ada diskriminasi upah dengan alas an yang dibuat-buat.
Semakin menjamurnya yayasan-yayasan penyalur tenaga kerja adalah bentuk nyata dari dukungan pemerintah terhadap system kerja kontrak dan outsorcing. Dimana hubungan buruh dan majikan bukan lagi langsung tetapi lewat jasa perantara pengerah tenaga kerja. Pengaburan hubungan kerja akan membuat buruh semakin mudah dieksploitasi hak-haknya. Kerja kontak dan outsorcing memudahkan bagi pemilik modal atau perusahaan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam jam kerja yan panjang, hilangnya tunjangan yang diterima buruh serta dimudahkannya buruh di PHK tanpa pesangon. Dan yang lebih berbahaya adalah buruh akan sulit berorganisasi, ini menjadi alat pemilik modal lewat tangan pemerintah dalam menghilamgkan kekuatan serikat buruh dimasa mendatang.
Lahirnya UUK 13/2003, merupakan satu paket dengan UU 21/2000 dan UU PPH no. 02 thn 2004. Seperti kita telah pahami bersama merupakan turunan/bagian dari UU PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) yang menjadi Program Neo Liberalisme/globalisasi atau Kapitalisme. UU propenas memakai konsep yang diberikan oleh IMF, world BANK dan RDA dengan dalih mengentaskan krisis ekonomi di Indonesia. Selain UU propenas, kita bisa lihat juga Inpers 3/2006 betapa isi Inpers ini sangat mengabdi pada kepentingan pemodal. Inpers tersebut turunan dari RPJM nasional 2005-2009 pemerintahSBY-JK yang dalam BAB 23 tentang ketenaga kerjaan menyatakan bahwa untuk mengatasi problem pengangguran dan investasi maka harus dibuat kebijakan “Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel”.
Kebijakan pemerinah sangat mendukung pada pemilik modal bagi kita urutkan dari kebijakan upah murah pada level upah minimum kota (UMK). Sampai upah minimum profinsi (UMP) yang jauh lebih kecil dan komponen penghitungan upah yang katanya berstandar layak tetapi sesunggguhnya jauh dari layak. Proses terhadap kebijakan upah murah tidak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah daerah maupun pusat. Karena alas an mereka agar investor tertarik menanamkan investasinya.
SUMBER : GOOGLE
Nama : Indah Fajar Fitriana
Kelas : 1EB16
NPM : 23210492
FAKULTAS : EKONOMI
JURASAN : AKUNTANSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar