Senin, 02 Desember 2013

Bagaimanakah Pandangan Investasi Saham Menurut Islam?



Bagaimanakah Pandangan Investasi Saham Menurut Islam?

Tahukah Anda jika tingkat inflasi dipengaruhi oleh tingkat interest rate pada suatu mata uang. Ketika sebuah negara keadaan ekonominya sedang dalam keadaan tidak stabil, dapat dikatakan jika tingkat inflasi di negara tersebut tinggi. Dan begitu pula sebaliknya, neraca ekonomi sebuah negara akan semakin stabil jika inflasi dan interest ratenya semalin rendah. Semua ini tentu ada hubungannya dalam investasi saham dan segala keuntungan didalamnya.
Namun, bagaimankah pandangan mengenai investasi saham menurut Islam? Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, masih banyak spekulasi yang berkembang mengenai halal dan haramnya investasi saham di Indonesia. Bahkan ada beberapa ulama yang menganggap investasi saham ini sebagai judi ataupun riba. Untuk itu, marilah sama-sama kita mencari tahu bagaimanakah hukum dari investasi saham menurut Islam.
Pada dasarnya, saham adalah tanda bukti kepemilikan modal berbentuk surat kontrak yang membuktikan bahwa seseorang telah menanamkan modal pada suatu lembaga keuangan atau perusahaan dan berhak mendapatkan profit atas modal yang ditanamnya. Ada beragam jenis dan bentuk dari saham, sesuai dengan cara pembagiannya. Ketika membicarakan pandangan investasi saham menurut Islam, bagaimanakah cara berinvestasi saham yang sesuai?
Secara umum, investasi berbentuk saham ini dibolehkan dengan alasan menitipkan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaan modal tersebut. Sistem pembagian keuntungan yang berlaku adalah sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dan menurut berapa persentase modal yang sudah ditanamkan. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika Anda ini berinvestasi saham menurut Islam. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya jika investasi saham dekat dengan sistem interest rate. Namun, investasi saham dapat dikatakan haram jika menganut sistem seperti ini. Kemudian, Anda harus mengetahui secara pasti transaksi komoditi yang dilakukan oleh perusahaan yang Anda tanamkan modal. Jangan sampai perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum-hukum Islam seperti komoditi daging babi atau komoditi minuman beralkohol. Ada beberapa hak istimewa yang diharamkan dalam investasi saham, seperti hak istimewa mendapatkan keuntungan lebih cepat daripada pemilik saham yang lainnya dan juga hak istimewa dalam mendapatkan prioritas paling pertama dalam pengembalian ketika perusahaan dibubarkan.
Jika Anda seorang muslim dan masih ragu-ragu akan hukum dari investasi saham menurut Islam, Anda tidak perlu khawatir. Sekarang ini sudah ada Indeks Saham Syariah atau disingkat sebagai ISSI yang diluncurkan oleh KPEI dan BEI serta diberikan label halal oleh MUI. Tetapi, sebenarnya jika Anda melakukan investasi saham entah itu di BEI ataupun ISSI selama menggunakan cara yang “lurus” atau sesuai dengan hukum Islam serta tidak merugikan orang lain, Insya Allah investasi tersebut akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
SUMBER : DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar